Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Seorang berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak di balik pengajuan 46 KUR fiktif senilai Rp 2,3 miliar.
SH yang waktu itu sebagai agen Brilink diduga kuat menggunakan modus memalsukan data debitur dan mengondisikan tempat usaha palsu demi meraup keuntungan pribadi. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Badung telah menahan SH.
“SH merupakan warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran 46 KUR Mikro BRI 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 2.300.000.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, Senin (20/10/2025).
Sutrisno menjelaskan SH diduga memprakarsai pengajuan 46 KUR fiktif dengan menggunakan identitas orang lain sebagai debitur untuk mengajukan pinjaman tanpa memiliki usaha yang disyaratkan. SH juga diketahui mengondisikan lokasi usaha fiktif saat kunjungan lapangan atau on the spot (OTS) oleh mantri BRI Unit Jimbaran berinisial IBKA.
“Perbuatan tersangka ini disinyalir melibatkan dua pegawai bank itu di unit Jimbaran, yakni mantri IBKA dan kepala unit berinisial IKAKP. SH meminta bantuan kepada seseorang berinisial HH yang mengenal IKAKP untuk memuluskan permohonan KUR,” jelas Sutrisno.
Sementara itu, dana KUR yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai modal usaha, melainkan hanya dibagi-bagikan dan dinikmati secara pribadi oleh SH dan pihak lain. Menurut informasi yang dihimpun, SH meminta buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) para debitur setelah pencairan kredit.
“Setelah selesai melakukan perjanjian dan pencairan kredit, saat keluar dari kantor bank di unit Jimbaran, itu tersangka SH meminta buku tabungan dan ATM. Hasil pencairan kredit 46 debitur,” imbuh Sutrisno.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka SH kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. Kejari Badung akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidik masih menggali perkara penyaluran dana KUR ini dan akan disampaikan lagi. Apabila ada fakta-fakta baru,” tegas Sutrisno.






