Kuatnya Adat Jadi Tantangan Penerapan Program Nikah Massal di Mataram | Giok4D

Posted on

Kementerian Agama (Kemenag) berencana menggelar Program Nikah Massal di seluruh daerah. Program ini dibawa ke berbagai daerah seiring tingginya minat dan sukses diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Namun, pelaksanaan Program Nikah Massal di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memiliki tantangan tersendiri, terutama karena masih kuatnya adat pernikahan dalam masyarakat Lombok, khususnya di wilayah-wilayah perkampungan.

“Kalau di dusun-dusun, seperti Bertais, Selagalas, Dasan Agung, dan Sekarbela, adat nikah Lombok itu masih sangat kuat. Mereka biasanya tidak mau menikah di kantor KUA, apalagi kalau konsepnya nikah gratis atau massal. Mereka lebih pilih laksanakan adat,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Mataram, Nasir, saat diwawancarai di ruangannya, Senin (14/7/2025).

Nasir menilai kebanyakan warga kampung asli masih menjunjung tinggi adat istiadat. Hal inilah yang membuat Program Nikah Massal kurang diminati oleh sebagian besar masyarakat lokal.

“Di sini masih ada yang menikah belum cukup umur (sesuai aturan negara). Jadi tidak bisa langsung dinikahkan resmi di KUA. Karena itu, solusinya adalah lewat isbat nikah supaya pernikahan mereka sah juga secara hukum,” ujar Nasir.

Guna menjawab permasalahan ini, Kemenag Mataram telah melaksanakan program isbat nikah massal pada 2022 dan 2023. Program ini dilakukan dengan melibatkan seluruh kelurahan guna mendata pasangan yang belum memiliki buku nikah.

Hasil pendataan, di Kecamatan Sandubaya saja terdapat 47 pasangan yang mengikuti isbat nikah. Jika dihitung secara keseluruhan, lebih dari 200 pasangan di Mataram ikut serta dalam satu kali pelaksanaan isbat nikah.

“Kalau se-Kota Mataram angkanya bisa ratusan. Semua lurah kami minta data. Kami cari pasangan yang sudah menikah, tetapi belum punya buku nikah (legalitas),” imbuh Nasir.

Di sisi lain, terkait program nikah massal di tahun ini, Nasir mendorong masyarakat melakukan pelaporan ke KUA terdekat untuk mengetahui tertarik mengikuti program nikah massal atau malah meminta untuk menghadirkan program isbat nikah massal.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Menurut Nasir, masyarakat tetap bisa mengajukan isbat nikah secara mandiri melalui KUA kecamatan masing-masing. Setelah itu, permohonan akan diteruskan ke Pengadilan Agama. Jika disetujui, buku nikah dapat diterbitkan.

“Kalau yang tidak massal, bisa. Lapor ke KUA dahulu, nanti kami bantu urus ke pengadilan. Di sana disidangkan bahwa akad nikahnya memang pernah dilakukan. Kalau sudah, baru bisa diterbitkan buku nikahnya,” jelas Nasir.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag telah menggelar program nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, dan diikuti 100 pasangan. Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat dan rencananya akan diperluas ke seluruh Indonesia.

Dilansir dari infoNews, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Ia mengatakan Kemenag menerima banyak laporan tentang pasangan yang sangat terbantu, terutama dari kalangan kurang mampu.

Melalui program ini, pasangan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk resepsi pernikahan yang bisa mencapai hingga Rp 5 juta. Seluruh kebutuhan seperti administrasi, rias pengantin, mas kawin, bahkan akomodasi hotel ditanggung oleh Kemenag.

Nasaruddin menjelaskan program ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, guna mencegah pernikahan tanpa legalitas yang bisa berdampak pada hak perempuan dan anak-anak. Ia menyebut, pernikahan tanpa akta nikah berisiko membuat anak kesulitan mendapat akta kelahiran, kartu keluarga hingga paspor.

Program nikah massal ini juga dapat meminimalkan maraknya praktik kumpul kebo dan perzinahan. Ia mengakui program ini seharusnya sudah dilakukan sejak lama, tetapi tetap optimistis bahwa belum terlambat untuk menjalankannya secara nasional saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *