Tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengajukan Deddy Manafe sebagai saksi ahli dalam sidang kasus kematian Prada Lucky. Deddy merupakan ahli pidana dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
“Saksi ahlinya itu Pak Deddy Manafe. Alhamdulillah kemarin juga kami sudah ajukan surat resmi kepada Majelis Hakim terkait dengan saksi ahli dan sudah diterima,” ujar salah satu kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Andi Alamsyah, saat diwawancarai di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/11/2025).
Andi menjelaskan, Majelis Hakim telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Deddy Manafe untuk diperiksa sebagai saksi ahli. Surat tugas bagi Deddy juga telah dikeluarkan oleh Kontras.
“Kami berharap keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan pada 17-19 November bisa memberiksan sedikit gambaran terkait pertimbangan-pertimbangan sebelum putusan nantinya,” jelas Andi.
Menurut Andi, Deddy akan memberikan keterangan secara terpisah untuk tiga berkas perkara terhadap para terdakwa. Ia menuturkan, keluarga berharap dakwaan yang disusun oleh Oditur dapat mengacu pada Pasal 131 Ayat (1-3) KUHP.
Lebih lanjut, Andi menyebut sejumlah berkas perkara juga mencantumkan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 32 KUHP. Namun, ia meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan penerapan Pasal 131 Ayat (4) KUHP.
“Nanti Majelis Hakim akan menilai sesuai fakta persidangan. Apabila menujukan perbuatan dari seluruh terdakwa, maka memungkinkan Pasal 131 Ayat (4) KUHP itu bisa masuk dengan ruang diskresi,” terang Andi.
“Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat memberikan ruang dikresi itu untuk mempertimbangkan pasal di luar dari KUHP Militer,” sambungnya.






