Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi Sebut Pengajuan JC Misri Sudah Telat baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kuasa hukum keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi menilai permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Misri Puspita Sari ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah terlambat. Mereka juga mengkritik lambannya penanganan kasus oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Menurut kami, pengusulan JC itu terlambat. Jadi, semua harus terlibat dalam perkara ini,” kata kuasa hukum keluarga Nurhadi, Kumar Gauraf, saat mendatangi Polda NTB bersama istri almarhum, Elma Agustina, Jumat (18/7/2025).

Misri Puspita Sari merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Ia bersama dua atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, diduga terlibat penganiayaan terhadap korban di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu malam (16/4/2025).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kumar menegaskan pihaknya tidak menyetujui langkah pengajuan JC oleh Misri ke LPSK yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, pada Senin (14/7/2025).

“Tidak setuju, karena peristiwa ini sudah terlalu lama, kenapa harus sekarang (mengajukan JC),” ujarnya.

Menanggapi keberatan tersebut, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyatakan hal itu merupakan hak setiap pihak.

“Ya nggak apa-apa. Kalau saya sih itu hak mereka untuk berpendapat, karena JC itu kan tidak hanya mempertimbangkan satu pendapat, tapi minta pendapat beberapa tempat, seperti polda dan kejaksaan,” kata Yan kepada infoBali.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Ia menyebut permohonan JC yang diajukan kliennya sudah diterima oleh LPSK. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, LPSK dalam waktu dekat akan datang ke NTB untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Terkait dengan permohonan JC, kami menunggu dan kami bersyukurnya direspon baik oleh LPSK,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyampaikan bahwa Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam Villa Tekek, diduga akibat penganiayaan.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi dokter forensik menunjukkan sejumlah luka pada tubuh korban. Yang paling fatal adalah patah tulang lidah yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan pada area leher.

Namun, hingga kini penyidik belum dapat memastikan siapa pelaku penganiayaan dari tiga tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda NTB.

“Itu masih kami dalami,” kata Syarif.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Korban sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Kematian Nurhadi sempat dianggap musibah oleh keluarga. Namun karena kejanggalan yang ditemukan, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis (1/5/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *