KSOP Tegur Dua Kapal Feri Labuan Bajo-Sape, Ini Penyebabnya

Posted on

Dua kapal feri milik PT ASDP Ferry Cabang Sape mendapat sanksi teguran lisan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Sanksi diberikan karena ditemukan pelanggaran administratif dalam aktivitas pelayaran.

Kedua kapal tersebut adalah KMP Komodo dan KMP Cucut yang melayani rute Labuan Bajo-Sape. Pelanggaran terungkap saat KSOP Labuan Bajo melakukan uji kelaiklautan (ramp check) di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Kamis (12/6/2025).

“Temuannya bersifat minor, hanya bersifat administratif pelaporan log book, yakni pencatatan operasional mesin kurang update,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto.

“Sanksi berupa peringatan lisan untuk diperbaiki temuan,” lanjut dia.

Stephanus menegaskan pihak kapal wajib segera mengisi log book sebelum melakukan pelayaran berikutnya. Kapal tidak diperbolehkan berlayar apabila pencatatan belum dilengkapi.

“Itu dapat langsung diaksi sebelum keberangkatan kapal berikutnya sehingga operasional kapal tidak tidak terganggu,” ujar Stephanus.

“Nggak langsung jalan kapalnya. Tunggu dipenuhi rekomendasinya. Setelah itu baru boleh berlayar. Diperbaiki kekurangannya,” tegas dia.

Ia menjelaskan, log book mencatat jam kerja mesin kapal, suhu mesin, putaran mesin, hingga catatan perawatan. Pencatatan ini penting untuk memastikan kapal beroperasi dengan aman.

“Kalau mesin itu beroperasi harus dicatat jam kerjanya, kondisi temperatur, putaran mesin, perawatan, dan pemeliharaan dicatat di log book,” jelas Stephanus.

“Pencatatan itu guna perencanaan pemeliharaan mesin untuk memastikan mesin beroperasi dengan aman guna keselamatan pelayaran,” lanjut dia.

Meski ditemukan pelanggaran administratif, KSOP menyatakan kapal tetap laik laut. “Kalau kondisi kapal laik laut dan siap beroperasi pada lintasan Labuan Bajo – Sape serta perairan Labuan Bajo,” kata dia.

Stephanus menyebut ramp check (pemeriksaan rampa) dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor SE DK-2 / 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

“Sesuai SE Dirkapel KSOP Labuan Bajo mendapat tugas (ramp check) dua kapal dimaksud,” tandas Stephanus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *