Ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, ditangkap paksa oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026).
Pengacara Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko, menuturkan penangkapan itu bermula saat kliennya baru tiba dari Kabupaten Rote Ndao di Pelabuhan Tenau. Sebelum peristiwa itu, Chrestian sempat menghubungi Cosmas dan menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, untuk dijemput dan dibawa paksa ke Kupang oleh anggota Denpom IX/1 Kupang.
“Setelah mendapatkan telepon, saya tanya mengenai apa masalahnya, tapi dia tidak tahu. Ada surat perintah apa begitu, tapi tidak dijelaskan. Lalu sekitar pukul 13.30 Wita saya sudah berangkat ke Pelabuhan Tenau untuk tunggu,” tutur Cosmas kepada infoBali, Kamis (8/1/2026).
Menurut Cosmas, setibanya di pelabuhan, Chrestian sudah dikawal ketat sekitar 20 anggota TNI dengan dua mobil. Cosmas kemudian mempertanyakan alasan kliennya dibawa paksa.
Saat hendak dibawa dengan mobil, Cosmas menahan mereka. Perdebatan pun terjadi ketika ia menanyakan surat tugas dan dasar hukum penjemputan tersebut. Namun, saat itu tidak ada jawaban yang jelas.
Tak berselang lama, seorang anggota TNI datang membawa surat perintah lalu menunjukkannya kepada Cosmas dan Chrestian. Anggota tersebut menjelaskan surat itu sebagai perintah langsung dari Denpom IX/1 Kupang. Namun, setelah diperiksa, surat perintah itu justru berasal dari Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono.
“Mungkin dia mau melindungi Dandim makanya seolah-olah menyebut Denpom kan. Tapi ternyata perintah Dandim itu. Setelah baca kan tidak boleh foto itu, tapi tidak dijelaskan tindak pidana maupun pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo,” terang Cosmas.
Hingga kini, Cosmas mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian hukum terkait penangkapan Chrestian. Pasalnya, TNI belum menjelaskan dasar penjemputan tersebut.
Cosmas menilai penangkapan itu merupakan upaya dari Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono untuk menjegal kliennya agar tidak mengikuti sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Sidang perdata itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Laporannya itu kami mengadukan Dandim Rote Ndao, Danrem Wira Saktia Kupang, KASAD, dan Panglima TNI. Jadi kami menilai itu upaya mereka untuk menjegal klien kami untuk tidak ikut sidang pada besok ini,” pungkas Cosmas.
Sebelumnya diberitakan, ayah Prada Lucky ditangkap paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026). Peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 info tersebut, Chrestian tampak mengenakan seragam TNI. Ia didampingi oleh pengacaranya, Cosmas Jo Oko. Sejumlah anggota TNI berpakaian preman juga terlihat berada di lokasi.
Penangkapan itu sempat memicu perdebatan antara Cosmas dan sejumlah anggota TNI. Cosmas mempertanyakan alasan penangkapan Chrestian yang dinilainya tidak didasari surat penangkapan resmi.
“Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video viral yang dilihat infoBali, Kamis (8/1/2026).
Tak berselang lama, seorang anggota TNI datang membawa surat perintah lalu menunjukkannya kepada Cosmas dan Chrestian. Anggota tersebut menjelaskan surat itu sebagai perintah langsung dari Denpom IX/1 Kupang. Namun, setelah diperiksa, surat perintah itu justru berasal dari Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono.
“Mungkin dia mau melindungi Dandim makanya seolah-olah menyebut Denpom kan. Tapi ternyata perintah Dandim itu. Setelah baca kan tidak boleh foto itu, tapi tidak dijelaskan tindak pidana maupun pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo,” terang Cosmas.
Hingga kini, Cosmas mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian hukum terkait penangkapan Chrestian. Pasalnya, TNI belum menjelaskan dasar penjemputan tersebut.
Cosmas menilai penangkapan itu merupakan upaya dari Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono untuk menjegal kliennya agar tidak mengikuti sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Sidang perdata itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Laporannya itu kami mengadukan Dandim Rote Ndao, Danrem Wira Saktia Kupang, KASAD, dan Panglima TNI. Jadi kami menilai itu upaya mereka untuk menjegal klien kami untuk tidak ikut sidang pada besok ini,” pungkas Cosmas.
Sebelumnya diberitakan, ayah Prada Lucky ditangkap paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026). Peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 info tersebut, Chrestian tampak mengenakan seragam TNI. Ia didampingi oleh pengacaranya, Cosmas Jo Oko. Sejumlah anggota TNI berpakaian preman juga terlihat berada di lokasi.
Penangkapan itu sempat memicu perdebatan antara Cosmas dan sejumlah anggota TNI. Cosmas mempertanyakan alasan penangkapan Chrestian yang dinilainya tidak didasari surat penangkapan resmi.
“Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video viral yang dilihat infoBali, Kamis (8/1/2026).






