Kronologi Tersangka Penembakan WN Australia Dicegat Imigrasi di Bandara [Giok4D Resmi]

Posted on

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membeberkan kronologi penangkapan Darcy Francesco Jenson (37). Warga Australia itu merupakan salah satu tersangka penembakan brutal di Munggu, Mengwi, Badung. Jenson ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum akhirnya ditangkap polisi. Jenson dapat ditangkap dengan mudah karena sudah dicekal oleh Imigrasi.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“DFJ (Jenson) ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Senin (16/6/2025), pukul 06.25 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis yang diterima infoBali, Rabu (18/6/2025).

Yuldi mengatakan saat itu Jenson akan terbang ke Singapura seorang diri. Namun, saat akan melewati autogate pemeriksaan keimigrasian, lampu merahnya menyala. Ternyata, Jenson sudah dicekal dan dicari polisi.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik,” kata Yuldi.

Empat jam seusai diciduk di bandara, Jenson diinterogasi petugas Imigrasi. Hasilnya, Jenson diduga kuat terlibat kasus penembakan terhadap dua warga asing asal Australia di Bali, Sabtu (14/6/2025).

Lalu, informasi penangkapan Jenson diteruskan petugas Imigrasi dan Interpol Indonesia ke Polres Badung. Jenson lalu dijemput polisi pukul 22.30 WIB dan diterbangkan ke Bali untuk menjalani proses hukum.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami menyerahkan Jenson ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan tindak kriminal yang dia lakukan”, lanjut
Yuldi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menyatakan tidak ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap Jenson. Pria Australia itu ditangkap tanpa perlawanan, atas keterlibatannya dalam aksi penebakan terhadap dua warga asing asal Australia bernama Sanar Ghanim dan Zivan Radmanovic di di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

Kini, Jenson sudah ditetapkan tersangka. Menurut polisi, Jenson berperan sebagai penyedia mobil dan sepeda motor untuk Tupou Pasa Midolmore (37) dan Coskunmevlut (23). Coskunmevlut dan Midolmore bertindak sebagai eksekutor aksi brutal itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *