Kronologi Perampok Gasak Rp 80 Juta-Bunuh Lansia di Buleleng baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Polisi menangkap perampok berinisial SY (27) yang membunuh penghuni rumah di Buleleng bernama Ketut Parmi (73). Korban diduga tewas usai dibekap wajahnya.

Polisi mengungkap modus perampokan yang dilakukan pelaku. SY yang kesehariannya bekerja di rumah korban Ketut Parmi disebut sudah mengetahui kondisi rumah korban.

“Korban punya kebun cengkeh. Kerja di tempat sana paruh waktu. Satu desa dengan korban,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (24/7/2025).

Widwan mengatakan pada saat kejadian pelaku diduga masuk ke rumah korban lewat pintu yang tidak dikunci pada Kamis (17/7/2025) dini hari. Pelaku lalu memasuki kamar korban.

Ia melanjutkan, pelaku yang khawatir ketahuan sempat membekap wajah korban menggunakan kain atau bantal yang ada di tempat tidur korban. Setelah itu pelaku melanjutkan aksinya merampok brankas milik korban.

“(Pelaku) kemudian mengambil barang berharga di brankas milik korban mengambil kunci di meja rias korban mengambil barang berharga emas dan uang (Rp 80 juta),” katanya

Setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke kantor polisi, SY akhirnya tertangkap dua hari yang lalu. SY ditangkap di rumahnya beserta barang bukti hasil curian yang masih tersisa. Sebab beberapa hasil curian sudah sempat digunakan oleh SY.

“Memang keluarga korban sudah curiga karena yang tadinya ibunya sehat tiba-tiba mendadak (meninggal dunia). terus barang-barangnya hilang jadi curiga namun karena sedang kedukaan baru sekitar 3 hari yang lalu kami diberikan informasi, dibuatkan laporan baru kita langsung melakukan penyelidikan yang solid marathon, sehingga begitu kita yakin itu terjadi peristiwa pidana pelakunya langsung kita lakukan pengamanan inisial pelakunya SY,” jelasnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan pelaku dengan leluasa memasuki rumah korban karena pada saat itu di rumah hanya ada korban. Sebab keluarga lainnya sedang melayat di rumah tetangga.

“Memang kebetulan hari itu ada orang kedukaan juga di tetangganya jadi kan medelokan. Mungkin keluarga juga disitu medelokan, gak dikunci memang (pintunya) mungkin di sana karena mikirnya aman gerbang gak dikunci terus. Karena pelaku kerja serabutan di sana jadi sudah tau kondisi di sana,” jelasnya

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 363 ayat 3 KUHP. SY terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *