RFM dan S ditangkap polisi karena mencuri tiga ponsel (HP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a. Mereka ditangkap di Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (22/4/2025) sore.
“Para pelaku yang berusia masing-masing 15 tahun sudah diamankan bersama barang bukti tiga HP, yaitu Oppo A15, Oppo A18, dan Vivo Y19S,” ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada infoBali, Rabu (23/4/2025).
Mardiono menuturkan pencurian itu terjadi pada Jumat (21/03/2025) sekitar pukul 03.00 Wita saat pemilik HP, Tamar Doy, sedang tidur nyenyak di salah satu kamar pasien RSUD Ba’a ketika menjenguk keluarganya yang melahirkan. Tamar menyiman tiga ponselnya di bawah bantal.
Menurut Mardiono, Tamar baru menyadari kehilangan tiga ponselnya tersebut sekitar pukul 05.00 Wita. Perempuan berusia 27 tahun itu sempat berupaya mencari telepon genggamnya, tapi nihil.
Tamar lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Senin (21/4/2024). Terungkap pencuri HP tersebut adalah RFM dan S.
RFM dan S kini menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap motif utama pencurian tersebut. “Mereka masih dimintai keterangannya,” ungkapnya.
Mardiono mengimbau warganya agar mewaspadai pencurian. “Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap setiap potensi kejahatan terutama saat berada di area umum atau fasilitas publik,” imbuhnya.