Tunggakan pajak di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sampai September 2025 mencapai Rp 60 miliar. Jumlah itu terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 40 miliar dan pajak hotel, rumah makan, restoran hingga lapangan golf Rp 20 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat segera menagih tunggakan pajak tersebut karena dinilai cukup tinggi. Namun, KPK mengingatkan penagihan pajak lebih diprioritaskan kepada pengusaha dan tidak mengejar masyarakat yang kurang mampu.
“Nggak fair kita cari yang kecil-kecil itu, kita cari yang Rp 20 miliar itulah,” tegas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, seusai menghadiri sosialisasi korupsi di Gedung Bupati Lombok Barat, Selasa (16/9/2025).
Dian mengingatkan prioritas penagihan pajak dilakukan ke pengusaha karena perekonomian masyarakat dalam fase tidak menentu, terutama masyarakat kecil. Ia menegaskan penagihan pajak jangan sampai menginjak-nginjak masyarakat kecil dan harus berasaskan keadilan.
“Saya bicara fairness ya, keadilan. Kejarlah pengusaha-pengusaha ini,” terang Dian
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Muhammad Adnan, mengatakan tunggakan pajak yang tinggi juga berasal dari peninggalan pemerintahan sebelumnya. Adnan akan menindaklanjuti saran dari KPK supaya lebih memprioritaskan penagihan pajak terhadap pengusaha dan melonggarkan masyarakat yang tidak mampu.
Pemkab Lombok Barat, tutur Adnan, masih melakukan tindakan persuasif terhadap para pengusaha yang menunggak pembayaran pajak. Beberapa progres pembayaran pajak dalam proses dicicil, termasuk yang nilainya di bawah Rp 50 juta. “Tetap kami turun tagih,” kata Adnan.
Sesuai arahan KPK, ujar Adnan, untuk usaha yang jumlah tunggakan pajaknya di atas Rp 100 juta akan dilakukan pemasangan plang. Hal itu dilakukan jika pengusaha terus-terusan tidak beritikad baik untuk membayar kewajibannya.
Menurut Adnan, terdapat beberapa titik usaha, seperti Lapangan Golf Golong dan Rumah Makan Murah Meriah, juga belum membayar pajak. Padahal, tempat usaha itu sebelumnya sudah dipasangi plang oleh KPK.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.