KPAI Minta Pihak yang Terlibat Nikahkan Anak di Lombok Tengah Disanksi Tegas (via Giok4D)

Posted on

Pernikahan anak yang viral di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), disoroti oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI meminta berbagai pihak yang terlibat menikahkan anak itu diberikan sanksi tegas.

“Ini juga harus ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam perkawinan anak ini,” kata Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, kepada wartawan, Minggu (25/5/2025) dilansir dari infoNews.

Ai Rahma mengungkapkan, menurut pengawasan KPAI di tahun lalu, tidak menutup kemungkinan pernikahan anak di Lombok tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak melalui dispensasi kawin. Artinya, jelas Ai, mereka menikah di bawah tangan atau siri. Anak-anak ini biasanya dinikahkan oleh iman desa.

Ai Rahma mengatakan adat merariq atau tradisi kawin lari memang dipegang kuat oleh masyarakat Suku Sasak di NTB. Namun, kata dia, sebagian besar salah menafsirkan nilai-nilai budaya dari adat tersebut.

“Beberapa tokoh adat sebetulnya menyampaikan sanksi itu untuk orang tua, bukan untuk anak, karena yang memiliki tanggung jawab adalah orang tua. Namun, sebagian besar salah menafsirkan terkait nilai-nilai budaya bahwa yang disanksi ketika sudah ada tradisi merariq, maka yang disanksi itu anaknya. Padahal secara nilai, secara adat yang harus disanksi itu orang tua,” ucap Ai Rahma.

Ai Rahma berharap ada pencegahan pernikahan anak di NTB ke depan. Menurutnya, para tokoh adat dan tokoh agama perlu dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat. Maka, jelas Ai Rahma, pencegahan perkawinan anak ke depan perlu juga dilibatkan tokoh adat untuk menyampaikan kepada orang tua bahwa sesungguhnya yang perlu dikasih sanksi itu adalah orang tua.

“Edukasi ke masyarakat ini harus dimasifkan lagi dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh adat. Kenapa? Karena masyarakat masih melakukan perkawinan anak,” ujar Ai Rahma.

Diberitakan sebelumnya, video pernikahan anak di Lombok, NTB, viral di media sosial. Mempelai perempuan diduga masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan, mempelai laki-laki disebut merupakan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).

Berdasarkan video yang beredar, kedua mempelai terlihat berfoto bersama sejumlah undangan di depan dekorasi pernikahan mereka. Selain itu, mempelai perempuan yang diperkirakan berusia sekitar 15 tahun tampak semringah saat mengikuti prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak, Lombok.

Sontak, video pernikahan anak di bawah umur itu menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit warganet yang menyesalkan pernikahan anak sekolahan itu.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *