Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tetap memakai kata ‘adhyaksa’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat. Hal itu disampaikan Koster saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, tadi siang.
“Adhyaksa dalam hal ini tidak hanya identik dengan kejaksaan tetapi sebagai representasi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan,” kata Koster, Selasa (12/8/2025).
Koster menjelaskan, kata adhyaksa memiliki arti pengawas atau hakim tertinggi. Menurutnya, penggunaan kata tersebut mengandung makna bahwa dalam penanganan perkara hukum umum di lingkungan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa memadukan penerapan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat atau living law dengan hukum positif.
“Dengan materi pengaturan dalam Raperda, dengan jelas dapat disampaikan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga yang netral,” jelasnya.
Selain itu, Koster mengganti kata ‘kertha’ menjadi ‘kerta’. Ia menjelaskan, kata ‘kerta’ dalam penulisan aksara Bali menggunakan “ta latik”.
“Sehingga manakala dialihaksarakan ke huruf Latin tidak menggunakan ‘th’ melainkan ‘t’. Dalam hal ini kerta paling tepat,” ujarnya.
Koster juga menegaskan peraturan ini bukan reinkarnasi dari Raad van Kerta. Ia mengatakan telah menerima masukan dari fraksi untuk menyepakati penggunaan kata perkara dan menghindari konflik norma.