Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengedalian Toko Modern Berjejaring. Hal itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya saat pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Kalau bisa dua bulan ke depan, Juli sudah selesai. Nggak perlu lama-lama,” kata Koster di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (9/5/2025).
Menurut Koster, hal lainnya yang juga perlu dibahas adalah Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Koster mengatakan dirinya sudah mendapatkan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk merancang perda tersebut.
Sebelumnya, Koster pernah menyampaikan keinginannya untuk mengendalikan pembangunan minimarket modern di Pulau Dewata. Ia menilai pembangunan minimarket berjejaring di Bali begitu masif.
“Semua pasar modern, toko-toko modern, Indomaret, Alfamart, Minimart, yang maret-maret itu semua, nggak ada april-nya, semua maret itu, saya akan kendalikan, nggak boleh bebas lagi,” kata Koster saat Opening Ceremony or Bali Signature-Drink Edition di Level 21 Mall, Denpasar, 31 Januari lalu.
Menurut Koster, pembatasan minimarket modern harus dilakukan karena dapat mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah. “Kalau itu dilepas merajalela, mati penggerak ekonomi lokal Bali,” ujar Koster kala itu.
Politikus PDIP itu telah menyiapkan regulasi untuk mengatur pembatasan pembangunan minimarket modern itu. Koster ingin meniru Kulon Progo dan Sumatera Barat (Sumbar) yang bisa mengendalikan minimarket modern.
“Kalau Kulon Progo bisa, mengapa Bali tidak bisa. Kalau Sumatera Barat bisa, mengapa Bali nggak bisa, harus bisa,” ucap Koster.