Koster Minta Insentif Infrastruktur untuk Bali Diatur di RUU Kepariwisataan

Posted on

Gubernur Bali Wayan Koster meminta insentif pengembangan infrastruktur dan transportasi diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Koster menilai infrastruktur dan sistem transportasi yang memadai penting untuk daerah yang menjadi destinasi wisata internasional.

Hal itu diungkapkan Koster saat kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (2/7/2025). Koster mengatakan insentif dari pemerintah pusat itu dapat berupa pembangunan infrastruktur atau sarana prasarana strategis sesuai kebutuhan tiap daerah.

“Secara spesifik, saya meminta materi tambahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kepariwisataan. Ada norma di undang-undang itu, insentif (untuk) daerah yang jadi destinasi wisata dunia,” kata Koster.

Koster menjelaskan insentif yang dia maksud di luar Dana Alokasi Umum (DAU) yang digelontorkan dari APBN untuk semua daerah. Menurutnya, insentif juga dapat berupa keberpihakan pemerintah pusat dengan memfasilitasi kebutuhan pembangunan infrastruktur di Bali.

“Tidak bisa ditentukan persennya berapa. Tapi, kebutuhan (pembangunan) bisa diajukan (ke pemerintah pusat). Ada keberpihakan dan afirmasi dari pemerintah pusat,” kata Koster.

“Untuk infrastruktur di Bali, termasuk transportasi,” imbuh politikus PDIP itu.

Koster menilai pariwisata Bali telah menyumbang devisa mencapai 46 persen dari APBN. Namun, dia berujar, kondisi infrastruktur dan kondisi transportasi di Bali belum sepenuhnya memadai. Ia menyebut hal itu membuat pariwisata Bali masih kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand.

“Ini harus ditekankan betul. Daya saing (pariwisata) kita tertinggal jauh dengan Malaysia dan Thailand. Nggak usah sama Singapura, kita tertinggal masalah infrastruktur dan transportasi,” imbuhnya.

Gubernur Bali dua periode itu berjanji memprioritaskan pembangunan transportasi darat dan laut jika usulannya disahkan DPR RI. Ia berharap hal itu juga dapat menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas di jalanan Bali.

“Buat kami di Bali, infrastruktur darat dan laut itu yang perlu peningkatan. Pelabuhan Sanur yang ke Nusa Penida itu sudah berfungsi dengan baik. Tapi, efeknya kemacetan di Jalan Bypass Ngurah Rai,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan sebagian usulan Koster akan ditampung. Menurutnya, UU Kepariwisataan akan disahkan dalam waktu dekat.

“Ya, permintaan Pak Koster tadi dimasukkan, ada pasal-pasal baru di Undang-Undang Pariwisata,” ujar Evita.

Evita mengatakan beberapa permintaan Koster masih akan dipertimbangkan. Salah satunya terkait usulan pembentukan Badan Pariwisata. Ia menjelaskan sumber dana pembentukan badan itu masih dinegosiasikan antara DPR RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

“Apakah APBN atau anggaran swasta mandiri,” imbuh Evita.

Selain itu, ada pula terkait pendidikan keahlian pariwisata. Evita mengaku ingin pendidikan kepariwisataan perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal.

“Kami ingin pariwisata masuk dalam modul pendidikan formal di sekolah-sekolah. Di Bali belum ada karena selama ini hanya sumber daya manusianya saja yang ditingkatkan,” pungkasnya.

DPR Tampung Usulan Koster

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *