Koster: Hasil Pungutan Wisatawan Asing Difokuskan untuk Desa Adat

Posted on

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hasil pungutan wisatawan asing akan diprioritaskan untuk desa adat. Hal itu diungkapkan Koster saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami akan fokuskan kepada desa adat, karena desa adat ini yang melaksanakan fungsi yang sangat penting dalam kaitan kebudayaan, perlindungan alam dan lembaganya jelas, rekeningnya jelas, penggunaannya juga bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Koster saat Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali, Senin (14/4/202025).

Koster mengatakan hasil pungutan wisatawan asing untuk desa adat sesuai dengan amanat Undang-Undang 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. UU itu telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Ia juga sepakat proses dan mekanisme pungutan wisatawan asing diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Sehingga dapat dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberi kepastian hukum.

Dengan adanya perubahan Perda, tata cara pembayaran dan cakupan pungutan wisatawan asing juga akan disesuaikan. Koster akan mencermati kontradiksi norma dalam Pasal 5 Ayat 3 dengan Pasal 6 Ayat 2.

“Terkait saran perluasan usulan perubahan Raperda, dapat saya sampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini dan kebutuhan hukum,” jelas gubernur dua periode ini.

Koster menuturkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pungutan wisatawan asing akan dilakukan oleh tim dari instansi terkait. Tujuannya untuk memastikan pungutan bagi wisatawan asing terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan kunjungan wisatawan ke Bali sebanyak 1.498.142 orang hingga Maret 2025. Kunjungan ini masih didominasi turis asal Australia, India, dan China.

“Pungutan wisatawan asing sampai dengan tadi pagi Rp 80.856.900.000,” jelasnya.

Tjok mengatakan perolehan pungutan tersebut masih sekitar 33 persen. Penyebabnya karena masih low season dan kebijakan tersebut masih disosialisasikan.

“Kami masih menunggu revisi Perda, karena Perda nanti kami akan akomodasi untuk kerja sama dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Tjok. Dia berharap revisi perda dapat mendongkrak pungutan wisatawan asing hingga 95 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *