Denpasar –
Gubernur Bali Wayan Koster mengancam tidak mencairkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pemerintah desa maupun desa adat yang gagal mengelola sampah berbasis sumber. Koster menyebut perlunya ketegasan agar permasalahan sampah bisa diselesaikan di tingkat desa.
Pernyataan itu disampaikan Koster saat menyampaikan arahan kepada camat, lurah, kepala desa (perbekel), hingga bendesa adat se-Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.
“BKK dari provinsi akan diberikan kalau punya komitmen sistem untuk mengelola sampah berbasis sumber. Kalau tidak, kami nggak akan kasih bantuan BKK infrastruktur, BKK yang lainnya,” tegas Koster.
Menurut Koster, para perangkat desa harus berkomitmen untuk terlibat dalam penanganan sampah di tingkat desa. Koster lantas menyebut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofir yang memiliki kepedulian terhadap Bali sehingga penanganan sampah harus berhasil.
“Mengapa Bali diprioritaskan oleh Pak Menteri? Karena Pak Menteri melihat peluang yang paling bisa berhasil menangani sampah adalah Bali yang nomor satu,” imbuh gubernur Bali dua periode itu.
Koster mengatakan Bali memiliki instrumen regulasi yang cukup memadai terkait pengelolaan sampah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, daerah lain akan mencontoh Bali jika penanganan sampah berbasis sumber berhasil.
“Kalau Bali tidak berhasil, jangan harap daerah lain akan berhasil. Bali ini jadi percontohan oleh Pak Menteri. Kita bersyukur, saya bersyukur, didorong terus diberikan semangat terus oleh Pak Menteri untuk selesaikan sampah,” imbuh Koster.
Penanganan TPA Suwung Masuk Tahap Penyidikan
Sebelumnya, penanganan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali, telah memasuki tahap penyidikan. Proses ini berkaitan dengan persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Badung.
“Suwung sebenarnya saat ini benar-benar sudah masuk ke penyidikan pada tahap yang agak tinggi. Sehingga dengan demikian kami akan kawal serius. Kami tidak lagi memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah, tapi pendekatan pidana,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026).
Hanif mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Bupati Badung. Ia juga meminta masyarakat mengikuti arahan Bupati Badung dalam upaya pengelolaan sampah, terutama terkait pemilahan dari sumber.
“Jadi sampah yang tidak terpilah, tidak boleh masuk Suwung, sehingga kepada kami semua wajib berusaha sekuat tenaga untuk memilah sampah mulai dihulu. Tanpa pilah sekali lagi kami tidak benarkan untuk masuk di Suwung,” kata Hanif.
Hanif menambahkan kondisi TPA Suwung saat ini sudah sangat padat dan tingkat pencemarannya cukup berat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“TPA Suwung benar-benar sudah crowded, sudah pencemarannya cukup berat. Jadi kami telah meminta Bapak Gubernur segera memperbaiki IPAL. Saat ini sedang ongoing process. Saya minta secepatnya selesai Pak Gubernur,” ungkapnya.
Selain itu, Hanif menegaskan sampah organik tidak boleh lagi masuk ke TPA Suwung pada April 2026. Menurutnya, sampah organik dapat menambah beban air lindi.






