Pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN) di Karangasem, Bali, inisial IKT (34) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. IKT korupsi uang nasabah hingga menyebabkan kerugian negara Rp 863 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengatakan penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak 2024. Dugaan korupsi yang bermula dari laporan masyarakat itu akhirnya naik penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kami menetapkan IKT sebagai tersangka setelah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup berupa keterangan 21 orang saksi termasuk ahli, penghitungan kerugian negara, dan yang lainnya,” kata Shinta, Senin (29/12/2025).
IKT bertugas menagih uang nasabah yang menjadi mitra bank BUMN tempatnya bekerja. Ia melayani transaksi perbankan secara real time online di lokasi terdekat, seperti tarik atau setor tunai, transfer, bayar tagihan listrik, BPJS, pulsa, dan sebagainya.
Layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat yang jauh dari kantor cabang atau ATM dengan sistem bagi hasil dengan agen. “Namun, uang nasabah tersebut tidak disetorkan ke bank tempatnybekerja, melainkanan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Shinta.
Total ada sebanyak 13 agen atau nasabah yang menjadi korban IKT, salah satunya adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Modus operandi tersebut dilakukan IKT sejak 2019 hingga 2023 sehingga kerugian negara mencapai Rp 863 juta.
Atas perbuatannya tersebut, IKT disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Setelah ditetapkan tersangka, IKT langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.






