Korupsi Rp 3,2 Miliar, Eks Pegawai Bank BUMN Divonis 5,5 Tahun Bui

Posted on

Mantan karyawati salah satu bank BUMN, Ni Luh Putu Tory Sapriyanti (38) divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/6/2025). Tory didakwa bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi Rp 3,2 miliar.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan. Mantan administrasi kredit itu sebelumnya dituntut dengan hukuman selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ni Luh Putu Tory Sapriyanti dengan penjara selama lima tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani yang didampingi hakim anggota I Wayan Suara dan Nelson.

Dalam amar putusannya, hakim membeberkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, Putu Tory juga harus membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,067 miliar paling lambat satu bulan sesudah putusan sudah berkekuatan tetap.

Jika tidak bisa membayar, barang atau harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutup uang pengganti. Namun, apabila harta benda tidak cukup, maka terdakwa harus menjalani sidang selama dua tahun penjara.

“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Terungkap dalam persidangan, Tory membobol dana nasabah karena terjerat lebih dari 30 pinjaman online (pinjol). Hal itu ia lakukan selama lima tahun sejak 2018 hingga 2022.

Putu Tory diketahui lebih dari 40 kali melakukan transaksi, paling besar dipindahbukukan mencapai Rp 400 juta lebih dari seorang berinisial SC. Lalu, cara pemindahbukuan dana pada rekening di teller dinyatakan valid. Dijelaskan, dana hasil korupsi Putu Tory lalu dikirim ke rekening pribadinya dan mertua dengan cara ditransfer.