Korupsi Rp 2,1 Miliar, Eks Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad Divonis 6 Tahun Bui (via Giok4D)

Posted on

I Komang Suarjana divonis enam tahun bui lantaran terbukti bersalah menyelewengkan dana LPD Mendoyo Dangin Tukad, Jembrana, Bali, mencapai Rp 2,1 miliar. Vonis tersebut diterimanya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (4/6/2025).

Suarjana merupakan mantan Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar kepada negara cq LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyarta dalam keterangannya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Selain hukuman penjara, Suarjana juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayar. Jika terdakwa tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Suarjana akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika harta tidak mencukupi, pidana diganti dengan dua tahun penjara,” imbuh Gede Novyarta.

Kasus korupsi ini berawal dari penyelewengan dana deposito LPD Mendoyo Dangin Tukad yang dilakukan Suarjana karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Dalam pledoi, Suarjana mengatakan tidak berniat untuk menyelewengkan dana lembaga. Ia mengaku terpaksa karena kesulitan membayar cicilan kredit pinjol.

Namun, uang yang ia selewengkan ternyata digunakan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan. Suarjana juga menggunakan dana simpanan dan kredit milik masyarakat dan kerabatnya untuk kepentingan pribadi. Hal itu dia lakukan selama tiga tahun menjabat Ketua LPD (2019-2021).

Ada tiga modus yang dilakukan Suarjana dalam penyelewengan ini. Pertama, ia menyalahgunakan uang angsuran kredit dari nasabah untuk keperluan pribadi dan tidak disetorkan ke kas. Untuk mengelabui nasabahnya, Suarjana mengembalikan jaminan kredit sebagai bukti pinjaman dianggap lunas.

“Padahal pencatatan transaksi tidak pernah masuk ke sistem keuangan lembaga. Akibat perbuatan tersebut, LPD mengalami kerugian Rp 1,8 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya.

Modus kedua, Suarjana menyasar dana deposito yang dititipkan masyarakat. Terdakwa menerima setoran deposito dan memberikan bilyet sebagai bukti. Padahal, faktanya bilyet hanya ditandatangani olehnya sendiri tanpa pengesahan dari Bendahara LPD.

Selain itu, Suarjana juga membuat ulang blangko deposito dan mencetaknya sendiri, lalu diserahkan kepada nasabah. Seluruh dana yang harusnya masuk ke rekening LPD, dimanfaatkan pria asal Jembrana untuk kepentingan pribadi.

“Sejumlah nama yang menjadi korban, ternyata merupakan keluarga dekat terdakwa sendiri,” ujar JPU.

Modus ketiga, terdakwa juga menyalahgunakan dana tabungan sukarela masyarakat mencapai Rp 299 juta. Untuk menjalankan modus ini, ia memerintahkan petugas tabungan dan deposito, Ni Komang Nyari, memanipulasi sistem pencatatan agar saldo kas tetap seimbang.

JPU menyebut manipulasi data keuangan dan penggelapan dana dilakukan secara sistematis termasuk dengan membuat pencairan kredit fiktif. “Menyusun kelengkapan administrasi palsu dan menyalurkan pinjaman seolah-olah sesuai prosedur,” ungkap JPU.

Akibat ulah pria berusia 47 tahun itu, LPD Mendoyo Dangin Tukad mengalami kerugian finansial yang sangat besar hingga dinyatakan dalam kondisi tidak sehat. Berdasarkan hasil audit, kerugian lembaga mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *