Korupsi Pengadaan Mebel SMK di NTB Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar

Posted on

Kasus korupsi pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2022 untuk SMK se-NTB, mengakibatkan kerugian negara sebasar Rp 2,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX Endriadi, membenarkan nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Benar, tim penyidik telah menerima hasil audit tersebut, Rp 2,8 miliar (nilai kerugian negara),” kata Endriadi kepada infoBali, Kamis (8/1/2026).

Endriadi tidak merincikan kerugian negara itu berasal dari item apa saja. Apakah terjadi pengurangan spek atau pengurangan jumlah.

“Sementara data itu yang bisa saya share (bagi) ya. Tim fokus ke penyidikannya,” ucap dia.

Tindak lanjut setelah menerima hasil audit, proses penyidikan akan dilanjutkan, termasuk akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Melanjutkan proses penyidikan sampai tuntas. Tim akan ikuti tahapan-tahapan penyidikan secara proporsional dan profesional,” sebutnya.

Pengadaan perlengkapan interior itu sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022. Dana yang digelontorkan dalam pengadaan meubelair tersebut sebesar Rp 10 miliar lebih.

“Pengadaan meubelair SMK se-NTB, sumber anggaran DAK 2022 (sebesar) Rp 10,2 miliar,” katanya.

Dalam kasus ini, sedikitnya penyidik telah memeriksa 50 saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya mantan Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan dan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dikbud NTB, Khairul Ihwan.