Mataram –
Anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri, menyerahkan uang pengganti kerugian negara kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung sebesar Rp 608 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Ahamd Zainuri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Barat yang disalurkan melalui Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun anggaran 2024.
Kuasa hukum Ahamd Zainuri, Edy Rahman, mengatakan penyerahan uang pengganti dilakukan ketika sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Penyerahan uang itu dilakukan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (13/3/2026).
“Hari ini, kami serahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 608 juta di hadapan majelis hakim. Ini sebagai bentuk sikap kooperatif klien kami dalam kasus ini,” ujar Edy, Jumat.
Edy menjelaskan uang tersebut merupakan penggantian atas belanja barang yang dilakukan Ahmad Zainuri. Menurutnya, uang tersebut bukanlah uang yang diterima dari hasil korupsi seperti yang dituduhkan jaksa penuntut.
“Bukan hasil korupsi. Uang yang diterima itu sebagai pengganti atas belanja barang yang dilakukan klien kami,” imbuhnya.
Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, membenarkan adanya penitipan uang pengganti kerugian negara dari Ahmad Zainuri. “Nilainya Rp 608 juta,” ucap dia.
Pasek mengeaskan kasus tersebut saat ini masih berjalan di persidangan. Ia juga membuka peluang untuk terdakwa apabila menambah pengembalian kerugian negara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah terdakwa untuk pengembalian kerugian negara, serta masih membuka peluang untuk penambahan pengembalian sisa kerugian negara dari para terdakwa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ahmad Zainuri menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) pada Dinas Sosial Lombok Barat, Dewi Dahliana; Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinsos Lombok Barat, M Zakaki; dan Rusandi dari pihak swasta selaku penyedia barang.






