Muhammad Sidik Maulana dan Mahrup dituntut pidana penjara masing-masing selama 5,5 tahun dan 2 tahun. Dua mantan anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) itu merupakan terdakwa korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sapi wilayah Loteng pada BSI Cabang Majapahit Mataram tahun 2021-2022.
“Terdakwa Muhammad Sidik Maulana dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun). Sedangkan, terdakwa Mahrup dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputera, Kamis (21/8/2025).
Selain pidana penjara, Sidik juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Sidik akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa penuntut juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. “Jika tidak dibayar, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” imbuh Efrien.
Sementara itu, jaksa penuntut tidak menuntut terdakwa Mahrup untuk membayar uang pengganti. Namun, selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta untuk Mahrup.
“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tutur Efrien.
Efrien mengungkapkan jaksa penuntut menilai kedua mantan anggota DPRD Loteng itu terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Sidik Maulana dan Mahrup, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Kedua terdakwa tersebut adalah Munawir Sazali dan Suryo Edi.
Adapun, Munawir Sazali dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Efrien.
“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Sedangkan, terdakwa Suryo Edi dituntut pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta. “Jika tidak dibayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Efrien.
Dua Terdakwa Lainnya
Selain Sidik Maulana dan Mahrup, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Kedua terdakwa tersebut adalah Munawir Sazali dan Suryo Edi.
Adapun, Munawir Sazali dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Efrien.
“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Sedangkan, terdakwa Suryo Edi dituntut pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta. “Jika tidak dibayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Efrien.