Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, dituntut empat tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun anggaran 2019-2020.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (11/6/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyarta.
Selain pidana penjara, IGN Mataram juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra menyebut IGN Mataram juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 465,08 juta. Pembayaran uang pengganti itu wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Harta bendanya dapat disita Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti,” ujar Gede Semara.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka IGN Mataram akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
JPU menegaskan, IGN Mataram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara, khususnya Pemerintah Kota Denpasar.
“Terdakwa juga sudah pernah dihukum pada tahun 2022 dalam perkara yang sama, tipikor dan dihukum selama tiga tahun,” ucap JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan disebut sebagai tulang punggung keluarga.
“Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Gede Semara.