Bekas Perbekel Tusan, Kecamatan Banjarangkan, I Dewa Gede Putra Bali, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (13/11/2025).
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan Dewa Putra terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung sekaligus penuntut umum, Putu Iskadi Kekeran, saat dihubungi infoBali, Kamis (13/11/2025).
Kekeran menjelaskan, majelis hakim menyatakan Dewa Putra memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair. Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
“Hari Selasa, 28 Oktober 2025 kemarin telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dan hari ini diputuskan yang bersangkutan terbukti bersalahan sesuai dakwaan subsidair kami. Untuk lebih lanjutnya, kami menyatakan masih pikir-pikir,” tambah Kekeran.
Selain pidana pokok, Dewa Putra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 373 juta dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Bila harta sitaan tak mencukupi, maka pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tusan ini mulai diselidiki sejak 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Klungkung, ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 402 juta. Dari jumlah tersebut, Dewa Putra diduga menikmati aliran dana desa sebesar Rp 373 juta.
