Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masih melanda sejumlah sektor di Indonesia. Pemerintah memberikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang terdampak.
Dikutip dari infoFinance, para korban PHK bias mendapatkan gaji selama 6 bulan melalui program tersebut. Hanya saja, jumlahnya 60 persen dari gaji.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” tulis pasal 19 nomor 1, dikutip Kamis (15/5/2025).
Dalam Pasal 19 Nomor 3, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentan waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Adapun manfaat gaji yang akan didapat oleh korban PHK sebesar 60% dari gaji. Paling lama korban PHK akan mendapatkan gaji tersebut paling lama selama 6 bulan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dalam Pasal 21 Nomor 2 mengatur gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan gaji terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas gaji yang ditetapkan.
Namun, dalam Pasal 21 Nomor 3 diterangkan ada batasan gaji yang akan masuk dalam hitungan untuk JKP yakni sebesar Rp 5 juta. Jika gaji pekerja lebih dari Rp 5 juta, maka akan tetap dihitung dari angka Rp 5 juta.
Pemerintah juga mengatur kriteria yang tidak dapat menerima JKP, yakni pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya