Kompolnas Sebut Pelaku Utama Kasus Brigadir Nurhadi Akan Terungkap di Sidang

Posted on

Penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga dianiaya hingga tewas saat pesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih belum terjawab tuntas.

Komisioner Kompolnas Supardi Hamid mengatakan pelaku utama penganiayaan Nurhadi hanya akan terungkap di persidangan.

“Siapa menjadi tersangka utama (pelaku penganiayaan) itu adalah bagian dari proses penyidikan, itu hanya mungkin terungkap di persidangan karena itu adalah langkah-langkah pro-justitia,” kata Supardi, Jumat (11/7/2025).

Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi tak hanya menjadi atensi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, tetapi juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Tentu kami ada beberapa atensi terkait apa yang sudah dilakukan, beberapa penekanan untuk menguatkan apa saja yang sudah dilakukan oleh Polda NTB,” ujarnya.

Supardi menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB harus lebih cermat dalam mengumpulkan alat bukti. “Kami mendorong bukti-bukti yang dikumpulkan itu lebih cermat lagi kemudian disisir ulang. Sehingga kami dapat memastikan bahwa proses ini nanti akan sampai kepada pengadilan tanpa ada hambatan,” katanya.

Rombongan Kompolnas juga mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, tempat Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari ditahan. Ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Nurhadi.

“Kalau (komunikasi) secara substantif dengan tahanan tidak ada. Cuma memastikan kondisi, dan sejauh ini kami masih mengumpulkan informasi data untuk dapatkan gambaran yang komprehensif, tentang peristiwa ini sehingga kami bisa menilai apakah proses yang berjalan sudah dilakukan dengan baik,” jelas Supardi.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan Brigadir Nurhadi tewas di kolam Villa Tekek akibat diduga dianiaya.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi dokter forensik menemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Luka paling fatal adalah patah tulang lidah korban yang 80 persen diakibatkan cekikan atau tekanan pada leher.

Meski begitu, pelaku penganiayaan dari tiga tersangka yang ditetapkan masih misterius hingga kini. “Itu masih kita dalami,” ujar Syarif.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigadir Nurhadi meninggal pada Rabu malam (16/4/2025). Korban sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi sempat dianggap musibah oleh keluarga, namun akhirnya Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi pada Kamis (1/5/2025).