Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberi perhatian terhadap kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara. Brigadir Nurhadi meninggal saat pesta bersama dua atasannya dan dua lady companion (LC).
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo menyebutkan pihaknya menemukan banyak hal selama berada di NTB terkait penyebab kematian anggota Bidpropam Polda NTB tersebut.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Jadi, banyak hal yang kami temukan. Kami mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari kedokteran, forensik penyebab kematian (Brigadir Nurhadi),” ujar Arief di Polda NTB, Jumat (11/7/2025).
Arief tidak merinci temuan tersebut, namun memastikan temuan itu menjadi alat bukti yang menguatkan penetapan tiga tersangka.
“Bagus itu, untuk memenuhi minimal dua alat bukti yang sah oleh penyidik. Supaya bisa diterima oleh JPU (jaksa penuntut umum),” katanya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang LC asal Jambi bernama Misri Puspita Sari. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke jaksa.
“Jadi, nah langkah berikutnya untuk memenuhi berkas. Berkas sudah diserahkan,” ungkap Arief.
Terkait siapa pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas, Arief menyebut kemungkinan besar dilakukan oleh dua atasannya.
“Mereka menghilangkan nyawa orang lain. Hilangnya nyawa (Brigadir Nurhadi), seperti yang disampaikan ahli kriminologi. Kita lihat nanti di persidangan,” katanya.
Arief memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyidikan meski dua tersangka merupakan anggota polisi. Dia juga menegaskan tidak ada intervensi selama penanganan kasus.
“Kalau rekayasa, tidak ada yang namanya penahanan. Jadi kami lihat, tidak ada intervensi. Dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejati NTB. Tinggal menunggu dari jaksa. Kalau diterima, langsung di tahap dua. Jika belum, ada beberapa petunjuk nanti akan dilengkapi,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB selama 20 hari.
“Sekarang yang tiga (tersangka) masih ditahan di bawah penanganan penyidik selama 20 hari,” tutupnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap Brigadir Nurhadi tewas akibat dugaan penganiayaan di kolam Villa Tekek.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” terang Syarif, Jumat (4/7/2025).
Hasil autopsi menunjukkan ada sejumlah luka di tubuh Nurhadi. Yang paling fatal, ditemukan patah tulang lidah korban. Patah tulang itu 80 persen akibat cekikan atau tekanan di leher.
Namun, penyidik masih mendalami siapa pelaku penganiayaan dari tiga tersangka tersebut. “Itu masih kita dalami,” kata Syarif.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Brigadir Nurhadi meninggal pada Rabu malam (16/4/2025). Korban sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tak tertolong. Karena ada dugaan kejanggalan, Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk autopsi, meski awalnya keluarga sempat menolak.