Mataram –
Jaksa penuntut umum menuntut Kompol I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan terdakwa lain, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU Ahmad Budi Muklish di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (26/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim PN Mataram menyatakan I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti,” katanya.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Yogi membayar restitusi kepada Elma Agustina, istri sekaligus ahli waris Brigadir Muhammad Nurhadi, sebesar Rp 385.773.589.
Restitusi tersebut mengacu pada penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/LPSK/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
“Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi restitusi tersebut,” sebutnya.
“Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun,” sambung Muklish.
Sebelumnya, jaksa juga menuntut Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dengan pidana penjara selama delapan tahun. Aris turut dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 385.773.589 subsider pidana kurungan selama dua tahun.
Jaksa meminta hakim menyatakan Aris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti, berdasarkan Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Brigadir Nurhadi meninggal dunia di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, pada Rabu (16/4/2025) malam. Ia disebut sempat berpesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.
Dua perempuan tersebut disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses persidangannya belum dimulai dan berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap.






