Komisi III DPR RI Soroti Kasus TPPO dan Kekerasan Seksual di NTT

Posted on

Komisi III DPR RI menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu terungkap saat anggota dewan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polda NTT, Jumat (25/7/2025).

“Salah satu fokus utama pertemuan tadi adalah masalah TPPO dan kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak selama ini di wilayah hukum Polda NTT,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, di kantornya, Jumat.

Henry mengatakan Komisi III DPR meminta data terkait kasus TPPO dan kekerasan seksual dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, data itu akan digunakan untuk menentukan langkah pencegahan kasus TPPO dan kekerasan seksual di NTT.

“Komisi III meminta data-data (TPPO dan kekerasan seksual) itu dari tahun 2024-2025. Kemudian langkah-langkah apa yang dilakukan untuk mencegah kejadian tersebut,” jelas Henry.

Menurut Henry, Polda NTT juga disarankan untuk membuat pilot project kawasan desa bebas TPPO maupun kekerasan seksual. “Karena masalah itu sangat strategis sehingga bisa menjadi contoh bagi Polda-Polda yang lain apabila pilot project itu sudah jadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT mencapai 281 kasus selama enam bulan, Januari sampai Juni 2025.

Artinya, jika dirata-ratakan, setiap hari ada lebih dari satu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT setiap hari.

“Jumlah kasus yang ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur keadaan sejak bulan Januari-Juni 2025 sebanyak 281 kasus,” ujar Kepala Dinas P3AP2KB NTT, Ruth Laiskodat, Selasa (22/7/2025).

Ruth memerinci kasus tersebut didominasi kekerasan terhadap perempuan sebanyak 107 kasus. Sedangkan untuk anak perempuan 105 kasus dan anak laki-laki sebanyak 69 kasus. Menurutnya, ratusan kasus tersebut sudah ditangani dan diselesaikan.

“Dari total kasus 281 kasus ini, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 107 kasus, anak perempuan 105 kasus dan anak laki-laki 69 kasus,” ungkap Ruth.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT mencapai 281 kasus selama enam bulan, Januari sampai Juni 2025.

Artinya, jika dirata-ratakan, setiap hari ada lebih dari satu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT setiap hari.

“Jumlah kasus yang ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur keadaan sejak bulan Januari-Juni 2025 sebanyak 281 kasus,” ujar Kepala Dinas P3AP2KB NTT, Ruth Laiskodat, Selasa (22/7/2025).

Ruth memerinci kasus tersebut didominasi kekerasan terhadap perempuan sebanyak 107 kasus. Sedangkan untuk anak perempuan 105 kasus dan anak laki-laki sebanyak 69 kasus. Menurutnya, ratusan kasus tersebut sudah ditangani dan diselesaikan.

“Dari total kasus 281 kasus ini, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 107 kasus, anak perempuan 105 kasus dan anak laki-laki 69 kasus,” ungkap Ruth.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *