Komisi II DPR Terima Dokumen Kajian Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

Posted on

Komisi II DPR telah menerima dokumen kajian pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Dokumen itu diserahkan langsung oleh Ketua Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) Abdullah saat jajaran Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dokumennya sudah kami terima dari KP3S. Dokumen itu akan dikaji terlebih dahulu,” ujar anggota Komisi II DPR Fauzan Khalid saat ditemui di Hotel Merumatta, Senggigi, Lombok Barat, NTB, Rabu (28/5/2025) malam.

Fauzan menjelaskan DPR sudah sejak lama membahas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang di dalamnya mengatur tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB). Namun, dia berujar, pembahasan UU yang menjadi dasar pemekaran wilayah itu gagal dibawa ke paripurna.

“Pembahasan tingkat satu sudah, tapi gagal dibawa ke paripurna. Kami tidak tahu apa alasannya,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Sebagai informasi, massa aksi yang tergabung dalam KP3S telah melakukan serangkaian demonstrasi terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Mereka mendesak Sumbawa menjadi provinsi tersendiri dan berpisah dengan NTB.

Ada sejumlah poin tuntutan KP3S dalam serangkaian aksi demonstrasi itu. Pertama, mendesak pencabutan moratorium pembentukan DOB. Kedua, percepatan pengesahan peraturan pemerintah (PP) tentang penataan daerah. Ketiga, mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto segera mengesahkan UU pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Menurut Fauzan, pembahasan UU 23/2014 perlu dilakukan untuk melahirkan peraturan pemerintah terkait desain besar DOB dan tata cara pembentukan DOB. “Jika mengacu pada syarat lama, pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ini sangat bisa,” ujarnya.

Bekas Bupati Lombok Barat dua periode itu mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera membahas tentang penerbitan PP tersebut. “Sebenarnya ini bukan tugas Komisi II, tapi kami fasilitasi,” imbuh Fauzan.

Fauzan berjanji akan menyampaikan desakan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa tersebut untuk dibahas Komisi II bersama Kemendagri. Ia meminta warga untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib.

“Kami minta jangan sampai ada aksi menutup fasilitas publik seperti pelabuhan dan bandara. Karana proses ini masih terus berjalan,” pungkasnya.

Ketua KP3, Abdullah, mengeklaim dokumen-dokumen persyaratan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sudah lengkap dan diserahkan ke Komisi II DPR. Kini, ia menunggu persetujuan dari pemerintah pusat terkait pemekaran daerah tersebut.

“Yang kami serahkan ini, dokumen pemutakhiran data. Karena tentu banyak hal yang berubah dari dokumen yang diserahkan sebelumnya. Terutama, kemampuan fiskal atau keuangan calon DOB,” ujar Abdullah.

Dia meminta Komisi II DPR serius menyampaikan aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa tersebut. Menurutnya, pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa sudah disuarakan sejak 20 tahun lalu.

“Kami sangat berharap kepada Komisi II DPR RI untuk bisa mempercepat terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Pulau Sumbawa ini,” pungkasnya.

Tunggu Persetujuan Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *