Koko Erwin Bandar Penyuplai Narkoba ke AKBP Didik Jadi Tersangka-Belum Ditangkap

Posted on

Mataram

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Namun, hingga kini bandar narkoba tersebut belum diamankan.

Koko Erwin merupakan sosok yang disebut dalam perkara yang menjerat bekas Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid.

“Iya (telah ditetapkan tersangka),” singkat Kholid kepada, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koko Erwin belum ditangkap. Kholid belum memberikan keterangan lebih jauh, termasuk terkait kemungkinan penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Nama Koko Erwin mencuat setelah disebut memberikan uang Rp 1 miliar kepada Didik dan sabu seberat 488 gram kepada Malaungi. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Malaungi, Asmuni.

Menurut Asmuni, uang Rp 1 miliar tersebut diterima AKBP Didik melalui ajudannya berinisial T. Uang itu sebelumnya dicairkan Malaungi dari bank dan dibungkus menggunakan kardus bir.

“(Uang Rp 1 miliar itu) Dibungkus dengan kotak bir. Isinya adalah Rp 1 miliar,” kata Asmuni, Kamis (12/2/2026).

Uang tersebut dicairkan di salah satu bank di Mataram, NTB, bersama seorang perempuan berinisial DP yang rekeningnya digunakan untuk menampung kiriman dari Koko Erwin. Setelah dicairkan, uang dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan diserahkan di Kota Mataram.

“Uang diberikan melalui ajudannya, sesuai arahan Kapolres,” sebutnya.

Asmuni menyebut seluruh rangkaian penyerahan uang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) beserta bukti percakapan dan dokumentasi.

“Di BAP sudah lengkap. Bukti chat-chat dengan Kapolres. Jadi, kami tidak mengada-ngada. Lengkap chat klien kami dengan Kapolres. Soal jumlah, jam berapa menyerahkan (uang), melalui siapa, sudah lengkap,” ujarnya.

Setoran Bertahap

Asmuni juga mengungkap, sebelum adanya pemberian uang, AKBP Didik disebut meminta mobil Toyota Alphard baru kepada Malaungi. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Malaungi diancam dicopot dari jabatan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Merasa tertekan, Malaungi kemudian meminta bantuan kepada Koko Erwin dengan kesepakatan Koko Erwin dibiarkan mengedarkan narkoba.

Dalam perjalanannya, Koko Erwin mengirimkan uang Rp 1 miliar secara bertahap melalui rekening DP, yakni Rp 200 juta dan kemudian Rp 800 juta.

Setelah uang diserahkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya, Malaungi bertemu Koko Erwin di kamar Hotel Marina Inn, Kota Bima. Di lokasi itu, Malaungi dititipi sabu seberat 488 gram dan membawanya ke rumah dinas. Barang bukti sabu tersebut kini diamankan Ditresnarkoba Polda NTB.

Rencananya, setelah sabu tersebut terjual, Koko Erwin akan kembali mengirimkan uang Rp 800 juta kepada AKBP Didik.

“Nanti kalau sudah tanggal waktunya, akan diberikan sisanya tersebut (Rp 800 juta), kalau sudah beredar barang (sabu) tersebut,” katanya.

Bermula dari Penangkapan Anggota SPKT

Kasus ini bermula dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, dan istrinya, Nita, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB.

“Kasus ini berawal dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba (Polda NTB), yang dimana ada keterangan disampaikan ada oknum Polri lain yang terlibat,” kata Kholid, Senin (9/2/2026).

Ditresnarkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB kemudian memeriksa AKP Malaungi yang saat itu masih menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Pada 3 Februari 2026, Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung zat kimia narkotika jenis sabu.

“Hasil tes urine yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin,” ujarnya.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah dan barang bukti sabu yang diamankan, penyidik menetapkan Malaungi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (Malaungi) tersangka dan sekarang dilakukan penahanan,” katanya.

Malaungi dan Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebagai tersangka, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.