Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana menegaskan akan memecat prajurit jika terbukti menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas. Saat ini tim investigasi sedang menyelidiki kasus kematian anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834, Waka Nga Mere, Nagakeo, NTT, itu.
Wakapendam IX/Udayana, Letkol Infanteri Amir Syarifudin, mengungkapkan sebanyak 20 anggota TNI AD diperiksa terkait kasus tewasnya Prada Lucky. Menurutnya, tim investigasi terdiri dari Sub Detasemen Polisi Militer (Sudenpom) Kupang dan intelijen.
“Informasi yang kami terima ada 20 orang, tapi dalam kapasitas dimintai keterangan. Keputusan akhirnya kita lari kepada proses yang berlaku di tim investigasi,” ujar Amir saat konferensi pers di Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Amir mengungkapkan empat dari 20 prajurit yang dimintai keterangan itu telah diamankan. Meski begitu, dia belum mengetahui peran keempat prajurit itu dalam kasus kematian Prada Lucky. Dia hanya memastikan keempatnya bertugas di kesatuan yang sama dengan Prada Lucky.
“Kami lihat lagi nanti empat orang ini kapasitasnya, apakah dia dalam tahanan sifatnya untuk mengamankan atau memang dia bersalah. Tapi kembali lagi kami menghormati proses investigasi yang sedang berjalan,” kata Amir.
Amir menjelaskan proses investigasi yang tengah berjalan akan transparan dan terbuka. Termasuk menerapkan asas praduga tak bersalah bagi keempat prajurit tersebut.
“Sanksi terberat bisa saja dipecat. Tapi nanti kami lihat dari kadar kesalahannya dan itu semua ada di tangan hakim, supaya kita jangan salah tafsir,” ujarnya,
Menurut Amir, kasus kematian Prada Lucky ini turut mendapat atensi langsung dari Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto. Pangdam Udayana, dia berujar, kecewa dan marah atas kejadian tersebut.
Sebelumnya, Prada Lucky tewas setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025). Pemuda yang baru dua bulan menjadi tentara itu meninggal diduga akibat dianiaya senior sesama prajurit TNI di asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo.
Amir menjelaskan proses investigasi yang tengah berjalan akan transparan dan terbuka. Termasuk menerapkan asas praduga tak bersalah bagi keempat prajurit tersebut.
“Sanksi terberat bisa saja dipecat. Tapi nanti kami lihat dari kadar kesalahannya dan itu semua ada di tangan hakim, supaya kita jangan salah tafsir,” ujarnya,
Menurut Amir, kasus kematian Prada Lucky ini turut mendapat atensi langsung dari Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto. Pangdam Udayana, dia berujar, kecewa dan marah atas kejadian tersebut.
Sebelumnya, Prada Lucky tewas setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025). Pemuda yang baru dua bulan menjadi tentara itu meninggal diduga akibat dianiaya senior sesama prajurit TNI di asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.