Kodam Udayana Batalkan Status Prajurit Pemerkosa Siswi SMP di Flores Timur

Posted on

Denpasar

Kodam IX/Udayana membatalkan status prajurit TNI AD Aloysius Dalo Odjan asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Aloysius sebelumnya sempat dilantik sebagai prajurit, namun belakangan diketahui diduga terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Udayana Kolonel Widi Rahman mengatakan pihaknya langsung menelusuri setelah muncul pemberitaan mengenai kasus tersebut.

“Sejak munculnya pemberitaan itu, Kodam Udayana langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar Widi Rahman, Sabtu (14/3/2026).

Dari hasil investigasi internal, ditemukan fakta bahwa Aloysius yang sebelumnya berpangkat Prada dan tengah menjalani pendidikan lanjutan, diduga menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polda NTT.

Menurut Widi, tindakan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau keterangan.

Menindaklanjuti temuan itu, pimpinan TNI AD kemudian menetapkan perubahan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat melalui Keputusan Kasad Nomor Kep/122a-33/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 tertanggal 2 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan yang bersangkutan kami jatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” tegasnya.

Widi menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menjaga disiplin, integritas, dan penegakan hukum dalam proses rekrutmen prajurit.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Aloysius tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

“Oleh karena itu keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD,” ujarnya.

Saat ini, Aloysius telah diserahkan kepada Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kodam Udayana juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Widi, TNI AD tetap menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam setiap proses pembinaan personel.

“Kami memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.