Mataram –
Bekas Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dibawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Malaungi diterbangkan ke sana setelah Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap. Ko Erwin merupakan orang yang memberikan Malaungi sabu hampir setengah kilogram (kg) untuk diedarkan ke Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo, membenarkan Malaungi diterbangkan ke Bareskrim Polri. “Ada join investigation ya dari Polda NTB dan Bareskrim,” kata Edy, Jumat (27/2/2026).
Malaungi diterbangkan ke Bareskrim Polri melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) sekitar pukul 11.00 Wita. Menurut Edy, Malaungi dibawa ke Mabes Polri guna memperjelas kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim dan Polda NTB.
“Biar ini makin jelas. Makin jelas perannya masing-masing. Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB,” ungkap Edy.
Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Kasus itu, turut juga menyerat bekas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro. Hasil pemeriksaan, terungkap adanya peran bandar bernama Ko Erwin
Ko Erwin ini disebut memberikan uang Rp 1 miliar ke Didik Putra Kuncoro untuk memuluskan bisnis haramnya. Setelah itu, Ko Erwin memberikan sabu seberat 488 gram ke Malaungi untuk diedarkan ke Pulau Sumbawa.
Tak cuma dari Ko Erwin, Didik juga disebut menerima uang dari bandar sabu bernama Boy sebesar Rp 1,8 miliar. Boy masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selain menyandang gelar tersangka di Polda NTB, Didik juga berstatus tersangka di Bareskrim Polri atas kepemilikan sabu hingga psikotropika. “Di sana akan digelar, join investigasi, kerja sama untuk pengungkapan kasus biar makin jelas,” terang Edy.
Edy bersyukur Ko Erwin telah ditangkap. “Alhamdulillah. Jadi Jumat penuh berkah. Allah meridai usaha kita. Saya dapat Informasi demikian, Bareskrim mengamankan KE (Ko Erwin),” ucapnya.
Menurut Edy, pengembangan masih dilakukan oleh tim Bareskrim Polri. Polda NTB saat ini menunggu hasil tindak lanjut penanganan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Pasti Bareskrim nanti juga akan merilis hasilnya. Kita tunggu ya,” terang jenderal polisi berpangkat bintang dua itu.
Polda NTB, lanjut Edy, pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap Ko Erwin. Mengingat, kasus yang ada kaitannya dengan Ko Erwin juga tengah ditangani.
“Kalau sudah selesai diperiksa di sana (Bareskrim), pasti akan diperiksa di sini (Polda NTB) juga,” ucap Edy.
Diberitakan sebelumnya, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar penyuplai sabu ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditangkap. Ko Erwin ditangkap dalam pelariannya di Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut), menuju ke Malaysia, Kamis (26/2/2026).
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026) dilansir dari.






