Jakarta –
Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar penyuplai sabu ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditangkap. Ko Erwin ditangkap dalam pelariannya di Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut), menuju ke Malaysia, Kamis (26/2/2026).
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026) dilansir dari.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengatakan Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumut, saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Selain Ko Erwin, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menangkap dua orang lain inisial A alias G di Riau dan inisial R alias K di Tanjung Balai. Menurut Kevin, kedua tersangka ini turut ditangkap karena mengatur rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.
Ko Erwin dan dua pelaku lainnya telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB pagi tadi. Saat ini ketiganya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Salah satu yang ditetapkan sebagai DPO itu ialah Koko Erwin, bandar narkoba yang memberikan uang dan sabu kepada Didik dan Malaungi. “Sudah (DPO). Masih dalam pencarian,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (26/2/2026).
Pencarian bandar sabu ini tidak hanya dilakukan tim dari Polda NTB. Tetapi juga melibatkan Bareskrim Polri. “Kami berkomitmen mengejar DPO tersebut. Saat ini sedang dalam pengejaran,” sebutnya.
Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke bekas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro agar bisa mengedarkan sabu.
Uang itu diserahkan Koko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi. Kemudian, diserahkan ke Didik Putra Kuncoro. Setelah itu, Koko Erwin memberikan Malaungi sabu seberat 488 gram yang nantinya akan diedarkan ke Pulau Sumbawa.
Selain dari Koko Erwin, Didik Putra Kuncoro disebut menerima uang dari bandar narkoba bernama Boy sebesar Rp 1,8 miliar. Untuk Boy itu, belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum masuk DPO. Menurut Roman, identitas asli Boy masih ditelusuri. “Kita dalami dahulu identitasnya. Jangan sampai kita salah tangkap, nanti salah lagi. Kita dalami dahulu,” ungkap Roman.
Koko Erwin masuk dalam DPO bersama dua anak buahnya. Masing-masing Satriawan dan Ais Setiawati. “Yang sudah kami DPO itu saudara KE (Koko Erwin), S (Satriawan) dan A (Ais Setiawati),” katanya.
Dua nama itu muncul dalam penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan alias Karol dan istrinya, Anita serta dua orang lainnya, yaitu Herman dan Yusril Isamahendra. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu 30,415 gram.
Satriawan itu disebut selaku yang memberikan sabu-sabu ke Anita. Setelah sabu habis terjual, Anita menyetorkan uang itu ke rekening milik Ais Setiawati.
Dua orang itu, menurut Roman, merupakan anak buah dari Koko Erwin. “S (Satriawan) dan A (Ais Setiawati) kaki tangannya Koko Erwin,” ucapnya.
Roman menegaskan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB akan berkomitmen untuk menangkap para DPO itu. Termasuk mendalami identitas Boy.
“Kami akan lakukan pengejaran. Banyak kasus yang awalnya DPO, sudah tertangkap,” pungkasnya.
. Baca selengkapnya di sini!
