Lombok Timur –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambak udang milik warga negara (WN) Taiwan di Dusun Medas, Desa Obel-obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambak udang seluas 1,1 hektare itu sudah beroperasi sejak 2016.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, menjelaskan tambak udang milik PT Ta Ching Windu Jaya itu belum melengkapi izin usaha. Menurutnya, perusahaan belum mengantongi sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
“Penghentian sementara kegiatan berusaha tambak udang ini karena berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan juga pangkalan PSDKP Benoa, bahwa perusahaan ini terindikasi tidak memiliki izin berusaha berupa CBIB,” ujar Halid seusai memasang papan penghentian sementara tambak udang di Lombok Timur, Selasa (3/2/2026).
Halid mengungkapkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan tambak udang tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan KKP. Ia menegaskan penindakan tersebut tidak bermaksud untuk menghalang-halangi investasi di NTB.
“Tujuan utama kami bahwa pelaku usaha harus mengikuti aturan main. Regulasi sudah cukup banyak dan sudah cukup lama dilakukan sosialisasi,” imbuhnya.
Halid meminta pemilik usaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan selama penyegelan tersebut. Termasuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) supaya kegiatan usaha ini bisa beroperasi kembali.
“Nah, selagi tidak ada kegiatan, tidak ada operasional di sini, itu adalah waktu yang tepat untuk pelaku usaha mengurus perizinan berusaha seperti itu,” tegas Halid.
KKP memberikan batas waktu maksimal 30 hari bagi PT Ta Ching Windu Jaya untuk mengurus perizinan. Menurut Halid, pengurusan izin penanaman modal asing dapat diajukan langsung ke KKP.
“Karena ini adalah perusahaan dengan penanaman modal asing, maka kewenangan itu ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Halid.
Halid mengancam menutup total aktivitas tambak udang tersebut jika pemilik usaha tak mengurus perizinan. Sebelum itu, dia berujar, KKP akan memberikan teguran tertulis berupa surat peringatan (SP) kepada pemilik usaha bersangkutan.






