MFB, mahasiswi di Kecamatan Golewa Selatan, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa oleh ayah kandungnya, LN (47). Tak cuma sekali, aksi bejat itu dilakukan berulang kali oleh LN selama tiga tahun, tepatnya sejak Juli 2022 hingga April 2025. Ia terpaksa memenuhi keinginan ayahnya agar ibunya tak dianiaya.
Perempuan berusia 19 tahun itu diperkosa ayahnya sejak belum kuliah. Tindakan itu terus diterima MFB hingga ia duduk di bangku perguruan tinggi. Pemerkosaan pertama kali terjadi di rumah mereka. Aksi bejat selanjutnya terjadi di kamar kos MFB.
“Pada awal Juli 2022, LN yang merupakan bapak kandung dari korban melakukan persetubuhan kepada korban MFB di rumah LN,’ ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Ngada, Ipda Benediktus R Pissort, Jumat (20/6/2025).
LN memerkosa MFB saat situasi di rumah hanya ada mereka berdua. Sebab, Istri LN biasanya keluar rumah untuk bekerja serabutan. Situasi itu dimanfaatkan LN memaksa sang anak untuk melayani hasrat seksualnya.
“Pada saat pelaku melakukan hubungan badan, situasi dalam rumah tersebut hanya korban dan LN,” ujar Benediktus.
Pemerkosaan terus berlanjut hingga MFB kuliah di salah satu perguruan tinggi di Ngada. LN sering menginap di kamar kos MFB. Saat itulah ia memerkosa darah dagingnya tersebut.
Kasus pemerkosaan yang dialami MFB terungkap setelah ada kecurigaan warga terhadap hubungan LN dan anak gadisnya itu. Kepala desa (kades) setempat kemudian menyampaikan informasi itu ke polisi. MFB dan ibu kandungnya kemudian membuat laporan ke Polres Ngada pada 12 Juni 2025.
MFB terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya selama bertahun-tahun. Hal itu ia lakukan karena kasih sayang terhadap ibunya. Sebab, sang ayah kerap mengancam akan menganiaya istrinya alias ibu MFB jika hasrat seksualnya tak dituruti.
“Karena takut mamanya dipukul oleh LN, maka korban mengiyakan untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Benediktus.
MFB awalnya menolak permintaan ayahnya untuk berhubungan badan. Namun, ia tak berdaya dengan ancaman penganiayaan terhadap ibunya. Sehingga, MFB yang merasa kasihan dengan ibunya merelakan dirinya diperkosa LN. Apalagi, ibu kandung MFB sering sakit.
LN, terang Benediktus, sering mengungkapkan kepada MFB akan menganiaya ibu korban sebelum pemerkosaan terjadi. MFB tak ingin ibunya kembali dianiaya ayahnya jika menolak hubungan badan tersebut.
“Karena korban merasa kasihan mamanya sering dianiaya oleh LN yang merupakan bapak kandungnya,” terang Benediktus.
Polres Ngada sudah menangkap LN dan telah ditetapkan sebagai tersangka. LN saat ini ditahan sel tahanan Mapolres Ngada untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditahan mulai kemarin sampai 20 hari ke depan,” ucap Benediktus.
LN dijerat Pasal 6 huruf b dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. “Terancam hukuman pidana 12 tahun penjara,” jelas Benediktus.
Sementara MFB telah menjalani visum. Korban diamankan di rumah aman oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngada.