Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani merespon usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan wapres yang sah secara konstitusional.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menurut Muzani, proses pemilihan presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran.
“Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran berikutnya,” kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/5/2025).
Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.
Muzani menuturkan sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran telah sah menjabat sebagai Presiden dan Wapres. Ia juga menekankan Gibran adalah Wapres yang sah menurut konstitusi.
“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.