Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan perempuan inisial NMS sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Senin (29/12/2025). NMS melakukan aksinya sejak 2021 hingga Januari 2025 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 429.704.178 atau hampir Rp 430 juta.
Kajari Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, mengatakan NMS berstatus ketua di LPD tersebut. Ia melakukan aksinya karena desakan cicilan yang ia pinjam di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali setelah usaha ternak babinya gagal.
“Tersangka merasa kewalahan membayar cicilan sehingga ia nekat menguras kas LPD dari rentang tahun 2021 hingga Januari 2025,” kata Arjuna saat konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Ada tiga cara yang dilakukan NMS untuk menguras dana LPD Adat Pacung. Pertama, melakukan penarikan uang kas tanpa prosedural sejak 2021-2024. Kedua, melakukan penarikan dana di rekening LPD sejak September 2024 hingga Januari 2025. Terakhir, melakukan pinjaman fiktif menggunakan nama tiga orang tidak sesuai prosedur.
“Tersangka melakukan aksinya seorang diri. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, tergantung proses penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Ia leluasa melakukan aksinya karena bendahara atau kasir LPD telah mengundurkan diri,” beber Arjuna.
Dugaan korupsi ini terendus setelah Kejari Tabanan mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian, dari hasil pantauan awal, Kejari Tabanan mencium adanya indikasi tindak pidana korupsi sehingga laporan tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan.
“Dalam proses penyelidikan, kami memeriksa 44 saksi dan penyitaan sejumlah dokumen,” ujar pria yang baru berdinas selama dua bulan di Kejari Tabanan ini.
Berkaitan dengan tindakan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap NMS selama 20 hari ke depan, terhitung dari 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 17 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan.






