Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi membantah tudingan lembaganya meminta uang hingga ratusan juta ke tersangka Mudlah Andi Abdullah alias MAA melalui tersangka lainnya, ES alias Memy.
Namun, Joko tidak mengelak pernah ditawari uang agar kasus prostitusi seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang dijual kakaknya hingga melahirkan bayi prematur tersebut untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Memy pernah menyampaikan (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), pak kasus ini (prostitusi) berapa saya harus bayar kalau kasus ini dihentikan. Tapi saya nggak mau,” ucap Joko, Jumat (20/6/2025).
Joko menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, prostitusi anak itu sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, pada 23 April 2025 lalu. Namun, saat itu LPA Mataram belum mengetahui nama yang memesan korban.
LPA Mataram baru mengetahui nama pemesan korban ialah Andi atau tersangka MAA, setelah melakukan investigasi ke Hotel Lombok Raya, Mataram. Hotel tempat terjadinya persetubuhan itu ditemukan setelah ditunjukkan oleh korban.
“Ada nama Andi, tapi tidak ada identitas lengkapnya,” katanya.
Dengan tidak ada identitas lengkap MAA di hotel tersebut, ia berpikir bahwa nama Andi yang ditemukan tersebut merupakan seorang pengusaha atau pejabat.
Di tengah pencarian identitas asli Andi, Joko melanjutkan, tiba-tiba tersangka ES alias Memy menawarkan jika kasus tersebut dihentikan atau tidak dilanjutkan ke proses hukum, berapa yang dibayar. Namun, Joko menolak tawaran tersangka ES alias Memy.
“Saya nggak mau, kami hanya jawab ‘kamu buka nama Andi ini siapa’. Itu tidak dijawab sampai akhir,” sambung Joko.
Belakangan ia mengetahui bahwa nama Andi yng ditemukan tersebut identitas aslinya Mudlah Andi Abdullah alias MAA, seorang pengusaha bidang peternakan.
“Kami baru tahu, ternyata katanya si Andi (tersangka MAA) itu memberikan uang kepada Memy sebesar seratus juga untuk bagaimana caranya kasus ini dihentikan. Tetapi, Memy mengaku di Kepolisian hanya menerima sebesar Rp 25 juta untuk melobi LPA (Mataram),” katanya.
Joko kembali membantah LPA Mataram pernah menerima uang dari Memy untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. “Bohong itu (permintaan uang). Kalau memang bisa dibuktikan silahkan,” timpalnya.
Joko mengatakan permintaan uang oleh tersangka ES alias Memy tersebut bisa saja hanya mencatut nama LPA Mataram. Menurutnya, tindakan mencatut nama LPA untuk menghentikan perkara bukan yang baru lagi.
“Kalau saya mau, kenapa tidak dari awal,” katanya.
Adanya LPA Mataram meminta uang untuk penghentian perkara tersebut, muncul dari pernyataan tersangka MAA melalui secarik kertas yang dilempar ke awak media saat melakukan rekonstruksi di Hotel Lombok Raya, Mataram.
“Memy minta uang Rp 125 juta untuk oknum LPA ( Mataram), dan uang sudah saya berikan,” isi surat yang dilempar om-om pengusaha tersebut.
Memy ini adalah ES, kakak korban yang juga ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, dalam kasus tersebut. MAA tidak bicara banyak di surat tersebut.
“Lebih lanjut hubungi pengacara saya,” isi lain surat tersebut.
Muhamad Sapoan, pengacara tersangka MAA membenarkan permintaan uang oleh tersangka Memy alias ES sebesar Rp 125 juta yang diberikan melalui tranfer dan kes. “Ada bukti 21 transfer yang diterima oleh Memy dan kami juga punya fotonya (pemberian secara kes),” kata Sapoan.
Disebutkan, Memy alias ES meminta uang dengan menyebut untuk diberikan ke oknum LPA Mataram. Permintaan itu sebelum kasus mencuat. Tujuannya, agar kasus prostitusi tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
“Yang meminta Memy, bukan dari LPA. Memy yang menyebut (uang) untuk oknum LPA (Mataram) untuk menutup kasus ini,” ungkapnya.
Selain uang, Memy juga meminta untuk dibelikan sebuah rumah dan sudah disetorkan uang mukanya. Permintaan uang dan rumah itu sebelum kasus tersebut mencuat dan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB.
“Ketika klien kami sudah tidak bisa memberikan uang, barulah kasus ini dilaporkan. Jadinya, dalam perkara ini klien kami diperas gitu oleh si Memy,” sebutnya.