Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan IWS yang merupakan Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, sebagai tersangka kasus korupsi. IWS diduga menyelewengkan dana hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 492 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem Suwirjo mengatakan IWS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan dua alat bukti. Yaitu, keterangan para saksi yang berjumlah 34 orang mulai dari pengurus Bumdes hingga nasabah dan surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Karangasem.
“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, IWS langsung kami tahan di Lapas Kelas IIB Karangasem,” kata Suwirja, Jumat (20/6/2025).
Suwirjo mengatakan modus IWS adalah dengan memberikan kredit tanpa adanya jaminan, menyetujui pengajuan kredit tanpa dilakukan survei pada debitur, melakukan pemindahan kas unit usaha simpan pinjam untuk digunakan pada unit usaha lain tanpa adanya pencatatan yang jelas.
Bahkan, IWS juga mengambil uang kas Bumdes yang berasal dari brankas tanpa adanya pencatatan yang jelas dan tanpa sepengetahuan pengurus Bumdes lainnya. Dia juga melakukan perbuatan di luar tupoksi sebagai seorang ketua.
“Nasabah Bumdes ada ratusan dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp 1 juta-10 juta. Namun ada nasabah yang kami periksa mengaku tidak tahu-menahu karena tidak pernah melakukan pinjaman tapi tercatat sebagai peminjam uang,” ujar Suwirjo.
Saat dilakukan pemeriksaan, IWS tidak pernah mau menjawab uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk apa. Namun, jaksa mengatakan semua akan dibuktikan di pengadilan. Menurut Suwirjo, semakin IWS mengelak, maka tuntutan akan makin berat.
Atas perbuatannya tersebut, IWS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Suwirjo menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.