Keterlibatan Pacar Korban dalam Kasus Pemerkosaan 12 Pria di Malaka

Posted on

LKN (17), pacar korban berinisial M (13), ditetapkan sebagai salah satu dari 12 tersangka pemerkosaan di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT. Meski begitu, polisi tidak menahan LKN.

“Ya untuk pelaku anak (LKN) tidak ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, kepada infoBali, Senin (25/8/2025).

Duran menjelaskan LKN tetap diproses hukum, namun dikenakan wajib lapor setiap hari di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka.

Menurutnya, LKN tidak ditahan karena masih di bawah umur sehingga penanganan hukum berbeda dengan 11 tersangka lain yang sudah dewasa.

“Untuk pelaku anak beda karena harus ada pendampingan dari pekerja sosial (peksos) dan UPTD PPA Provinsi NTT. Selain itu, di Malaka juga belum ada Bapas. Jadi kami harus bersurat ke Bapas Kupang,” jelas Duran.

Ia menegaskan proses hukum terhadap LKN tetap berjalan.

“Tapi proses hukum terhadap dia (LKN) tetap jalan kok, bukan dia tidak diproses. Jadi dia wajib lapor setiap hari,” tegas Duran.

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi pemerkosaan terhadap M. Korban diperkosa secara bergantian oleh 12 pria di dua lokasi berbeda di Malaka Tengah.

“Para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran di waktu dan dua lokasi yang berbeda,” ujar Duran, Minggu (24/8/2025).

Polisi menyebut 12 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LKN (17) pacar korban, MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21).

Alasan LKN Tak Ditahan

Kronologi Pemerkosaan

Ia menegaskan proses hukum terhadap LKN tetap berjalan.

“Tapi proses hukum terhadap dia (LKN) tetap jalan kok, bukan dia tidak diproses. Jadi dia wajib lapor setiap hari,” tegas Duran.

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi pemerkosaan terhadap M. Korban diperkosa secara bergantian oleh 12 pria di dua lokasi berbeda di Malaka Tengah.

“Para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran di waktu dan dua lokasi yang berbeda,” ujar Duran, Minggu (24/8/2025).

Polisi menyebut 12 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LKN (17) pacar korban, MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21).

Kronologi Pemerkosaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *