Kerugian Negara Korupsi Mesin Padi di Sumbawa Barat Capai Rp 11,25 Miliar

Posted on

Korupsi pemberian bantuan mesin padi di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,25 miliar. Pengadaan itu bersumber dari pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Sumbawa Barat pada 2023-2025.

“Timbul kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 11.250.000.000 berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik sendiri,” kata Kajari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, Senin (12/1/2026).

Penanganan kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Jaksa meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan dengan tiga surat perintah penyidikan untuk masing-masing tahun pengadaan.

Peningkatan status penanganan kasus dilakukan setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi dalam kasus tersebut. Sejumlah dokumen terkait juga telah diperoleh.

“Sehingga, kami berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan barang bukti pendukung agar terangnya perbuatan melawan hukum yang telah terjadi,” ucap Agung.

Proyek bantuan itu menyalurkan sebanyak 21 mesin combine. Kejari Sumbawa Barat telah menyita sebanyak tujuh dari 21 mesin. Mesin yang disita Kejari Sumbawa Barat diterima dari tujuh kelompok tani.

Agung mengungkapkan mesin penggilingan padi itu berstatus sebagai barang bukti. Penyitaan itu merupakan upaya jaksa untuk mengantisipasi hilangnya barang bukti. “Penerimaan ini juga telah tertuang dalam berita acara penerimaan dari kelompok tani kepada jaksa penyidik,” katanya.