Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara. Lahan tersebut diketahui dikuasai dan disewakan secara ilegal oleh pihak perseorangan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Sekitar Rp 1,4 miliar hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya (kasus Gili Trawangan),” kata Kajati NTB Wahyudi, Selasa (4/11/2025).
Nilai tersebut berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik. Wahyudi enggan merinci detail sumber kerugian Rp 1,4 miliar itu.
Dalam penyidikan, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Mawardi Khairi; Ida Adnawati yang menguasai sekaligus menyewakan lahan; serta Alpin Agustin sebagai penyewa lahan.
Ketiga tersangka kini ditahan di lokasi berbeda. Mawardi Khairi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Tengah, Alpin Agustin di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, dan Ida Adnawati di Lapas Perempuan Mataram.
Kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. “Segera, masih dalam tahap penyelesaian. Akan segera di tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut) kan kasus Gili Trawangan ini,” ucap Wahyudi.
Selama proses penyidikan, Kejati NTB telah mengamankan dua aset milik Pemprov NTB di wilayah Gili Trawangan dengan memasang papan pengamanan aset.
Aset yang diamankan yakni Ego Resto milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. “Dua objek bidang tanah ini dikuasai oleh tersangka IA (Ida Adnawati),” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa (5/8/2025).
Pengamanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 jo Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo Nomor: PRINT-08b/N.2/Fd.1/04/2025 tanggal 8 April 2025 jo Nomor: PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tentang petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.
Kasus ini diusut sejak 2021, setelah PT Gili Trawangan Indah (GTI) memutus kontrak kerja sama dengan Pemprov NTB dalam pengelolaan kawasan wisata seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






