Kerugian Akibat Bencana di Jembrana Tembus Rp 44 Miliar

Posted on

Total kerugian akibat bencana yang melanda Jembrana, Bali, mencapai lebih dari Rp 44 miliar. Angka kerugian ini masih bersifat sementara dan mencakup kerusakan di lima sektor, termasuk perumahan, infrastruktur, dan pertanian.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, menjelaskan pendataan kerugian masih terus dilakukan. Saat ini, timnya tengah fokus pada penanganan awal, yaitu penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi para korban.

“Penanganan bencana dilakukan sesuai standar operasional yang memprioritaskan keselamatan korban. Tahap pertama adalah penyelamatan dan evakuasi, diikuti dengan pemenuhan kebutuhan dasar,” ungkap Artana saat ditemui infoBali, Senin (15/9/2025).

“Kami menyiapkan berbagai bantuan, mulai dari paket sembako, air bersih hingga perlengkapan tidur. Bantuan ini ditujukan bagi para korban yang tidak bisa beraktivitas atau mencari nafkah,” imbuh Artana.

Terkait data korban, Artana menyebutkan ada 3.849 korban yang terdata di awal. Namun, ia kembali menegaskan jumlah ini bisa berubah seiring pendataan yang terus berjalan. BPBD Jembrana menggunakan data kartu keluarga (KK) sebagai acuan standar untuk memastikan distribusi bantuan merata dan tepat sasaran.

Mengenai penyaluran bantuan, Artana mengakui ada tantangan utama, yaitu memastikan keseragaman bantuan di setiap desa. “Kami tidak ingin ada perbedaan, bahkan untuk hal-hal kecil seperti jumlah mi instan dalam satu paket agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Menurut Artana, setiap sektor akan ditangani oleh dinas terkait untuk penanganan kerugian yang lebih detail. Artana memerinci, kerugian di sektor perumahan akan diusulkan melalui BPBD provinsi, sementara infrastruktur akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan kerugian pertanian oleh dinas yang berwenang.

“Kerugian terkait saluran air bersih juga akan dilaporkan oleh PDAM Jembrana. Bantuan melalui anggaran belanja tidak terduga biasanya tidak dapat diberikan untuk lembaga atau institusi, hanya untuk individu atau masyarakat terdampak,” imbuh Artana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *