Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap tiga pria yang berujung tewasnya Yulianus Bere alias Cinta. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Ketiga korban dalam peristiwa itu adalah Yulianus Bere alias Cinta serta Fer dan Anus. Yulianus meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis di RSPP Betun, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, peristiwa bermula saat Yulianus bersama Fer dan Anus berada di Pasar Besitaek, Desa Umalawain. Tak lama kemudian, ketiganya dipalak oleh seseorang.
Merasa tidak terima, ketiganya melakukan perlawanan dengan menyerang sejumlah warga Dusun Lakulo, Desa Umalawain. Aksi tersebut memicu reaksi balasan dari warga yang berada di lokasi.
Akibatnya, ketiga pria yang diketahui berasal dari Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, itu babak belur dikeroyok. Dalam insiden tersebut, Yulianus mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban (Yulianus) yang pertama kali dianiaya itu tidak sadarkan diri, tapi masih sempat berupaya untuk menghindari amukan masa dan juga lemparan batu. Namun, tidak tertolong,” jelas Riki.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah NB (21), ASK (26), RS (20), YPK (18), AMS (24), dan YSB (25) yang berasal dari Desa Lakulo, Kecamatan Weliman. Sementara tiga lainnya, MAS (19), YN (21), dan AOM (20), berasal dari Desa Umalawain.
“Ya setelah kami periksa marathon dengan saksi-saksi di lokasi dan diperkuat alat bukti, maka sembilan orang yang diamankan itu, tujuh di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Riki kepada infoBali, Sabtu (3/12/2026).
Riki menyebut tujuh tersangka tersebut berinisial YN (21), NB (21), YPK (18), ASK (26), YSB (25), AMS (24), dan AOM (20). Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Menurut Riki, YN, NB, dan YPK dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Sedangkan ASK, YSB, AMS, dan AOM dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sesuai dengan peran masing-masing, itu ada yang turut serta. Kalau pelaku utama itu yang dikenakan dengan Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Riki menegaskan, kasus ini dipicu oleh pemalakan yang berujung perlawanan dan penyerangan.
“Kalau dua orang yang alami luka-luka saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing,” pungkas Riki.






