Kepala Kejati Bali Ungkap Calon Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Proyek Rumah Subsidi

Posted on

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan calon tersangka baru dalam kasus pemerasan proyek rumah subsidi di Buleleng jumlahnya kemungkinan besar lebih dari dua orang.

“Kemungkinan tersangka baru sangat mungkin, lebih dari dua sangat mungkin,” ungkap Sumedana saat diwawancarai di Singaraja, Buleleng, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, penyidik Kejati Bali masih terus menggeber penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini ada 50 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

“Saksi sudah lebih dari 50. Hari ini tim yang terdiri dari 12 (orang) ada di Singaraja untuk memeriksa saksi,” kata Sumedana.

Penyidik sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PUTR) Kabupaten Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma.

Sumedana menjelaskan penyidik masih memproses pemberkasan kedua tersangka. Tak lama lagi mereka disidangkan. “Dua tersangka yang sudah kami tetapkan dalam proses pemberkasan ya, mungkin setelah Galungan sudah mulai bisa disidangkan,” katanya

Diberitakan sebelumnya, Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta, mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Kejati Bali. Uang itu adalah sebagian dari hasil pemerasan yang dilakukan Kuta terhadap sejumlah perusahaan pengembang properti saat mengurus izin pembangunan rumah subsidi di Buleleng.

“Uang ini diduga hasil (pemerasan) yang diterima IMK (Kuta), sebesar Rp 1 miliar dan Rp 4,2 juta,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Eka Sabana, Senin (14/4/2025).

Menurut Eka, tidak menutup kemungkinan jumlah uang pemerasan yang dikantongi Made Kuta lebih dari Rp 1 miliar. Ia menjelaskan kerugian dari aksi pemerasan yang dilakukan Made Kuta itu masih bersifat perkiraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *