Kepala Daerah Se-NTT Deklarasi Tolak TPPO

Posted on

Gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeklarasikan penolakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencegahan terhadap pekerja migran ilegal di NTT.

Deklarasi kepada daerah ini berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rabu (6/8/2025).

Dalam arahnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan juga pemberantasan TPPO di NTT.

“Deklarasi bersama kami forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia bersama masyarakat dan Forkopimda untuk mencegah dan memberantas penempatan ilegal pekerja migran Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang,” terang Melki Laka Lena.

Melki menegaskan perusahaan perekrutan PMI di NTT, harus memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan memastikan semua perusahaan yang bekerja di NTT untuk mengirimkan PMI, itu dipastikan harus memenuhi semua ketentuan persyaratan sesuai undang-undang dan juga oleh kementerian nantinya,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Melki juga mengancam perusahaan perekrut pekerja migran ilegal untuk tidak beroperasi di NTT, karena akan diproses hukum.

“Bagi yang tidak masuk list perusahaan yang perusahaan yang berizin lebih baik jangan berusaha di NTT, apalagi yang sudah punya negatif list atau pernah punya masalah pengiriman yang membuat orang NTT susah, itu lebih baik jangan karena nanti kami pastikan penegakan hukum berjalan akan lebih tegas lagi ke depannya,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KP2MI Irjen Dwiyono, menegaskan pihaknya tidak pandang bulu bagi sindikat perdagangan orang. KP2MI akan menindak tegas.

“Kami terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk memberikan hukuman dan putusan yang optimal terhadap sindikat pelaku tindak pidana TPPO. Kita tidak pandang bulu siapapun dia sindikat perdagangan orang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas jenderal bintang dua ini.

Deklarasi ini, Dwiyono berujar, merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang di NTT.

“Deklarasi ini salah satu bentuk perhatian kami kepada NTT, terlebih lagi Bapak Gubernur yang langsung datang ke kementerian kami untuk mengatasi permasalahan ini,” lanjut dia.

Untuk diketahui, sesuai data dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, PMI ilegal meninggal yang meninggal dan dibawa pulang ke NTT mencapai 87 orang sepanjang tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *