Kepala BPN Loteng Gugat Kejati NTB soal Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Posted on

Mataram

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), digugat praperadilan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, salah satu tersangka korupsi pembelian lahan 70 hektare yang dijadikan sirkuit Samota, Sumbawa.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, gugatan praperadilan yang diajukan Subhan tercatat dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Klasifikasinya sah atau tidaknya penahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan upaya hukum praperadilan yang ditempuh tersangka Subhan itu bagian dari haknya.

“Itu hak tersangka,” timpal Zulkifli, Senin (9/2/2026).

Pihaknya telah menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan tersebut dan akan memaparkan seluruh dasar hukum penetapan Subhan sebagai tersangka dalam persidangan.

“Kami siap dan akan dibuktikan di pengadilan,” katanya.

PN Mataram telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang ditempuh Subhan. “Kamis (19/2/2026) sidang perdana,” dikutip dari laman resmi SIPP PN Mataram.

Untuk diketahui, Kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembelian lahan 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD senilai Rp 52 miliar.

Tersangka itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan; Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); dan Saipullah Zulkarnain pemilik KJPP.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB.

Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan pada tahun 2022-2023 itu, sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.

Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Muhammad Julkarnain selaku tim penilai atau appraisal.

Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.