Kemensos Pangkas 7.325 Warga Mataram sebagai Peserta Bansos PBI JK

Posted on

Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus sekitar 1,8 juta warga penerima bantuan sosial (bansos) dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari jumlah tersebut, ada ribuan warga Kota Mataram, Nusa Teenggara Barat (NTB), yang turut dipangkas sebagai penerima bansos.

“Ada sekitar 7.325 warga kami yang terpental dari Penerima Bantuan Iuran (PBI Jaminan Kesehatan),” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Ampenan, Kota Mataram, Rabu (2/7/2025).

Samsul menjelaskan pengurangan jumlah penerima bansos itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 78 Tahun 2025. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan ribuan warga Mataram dihapus sebagai penerima Bansos PBI JK. Salah satunya, karena tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1-4.

“Alasan dari Kemensos, mereka (warga yang terpental dari bansos PBI-JK) masuk kategori Desil 6 ke atas. Di mana Desil 1 dianggap sangat miskin, Desil 1 dianggap miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, Desil 5 pas-pasan. Sementara Desil 6-8 dianggap mampu,” beber Samsul.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Samsul berujar, selanjutnya akan mengecek kondisi warga yang telah terhapus dari data DSEN Kemensos. “Dari data Dinsos, warga yang masuk dalam Desil 1-5 biasanya penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNt). Sedangkan Desil 1-4 merupakan warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” imbuhnya.

Sebagai informasi, PBI JK merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan Kemensos bagi warga tidak mampu. Bantuan tersebut berupa pengobatan gratis yang dibiayai APBN.

“Nah, untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi PBI JK) ini, kami harus ada musyawarah kelurahan dan SPT dari lurah sebagai syarat mengaktifkan kembali PBI-nya,” pungkas Samsul.

Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf menghapus jutaan peserta PBI JK karena tidak tercantum dalam DTSEN. Jutaan warga itu dinilai telah berada dalam kondisi sosial ekonomi yang lebih sejahtera.

Meski telah dinonaktifkan, Kementerian Sosial tetap membuka kemungkinan untuk pengajuan ulang jika ada peserta yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi ternyata tidak layak. Pengajuan atau reaktivasi lagi ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *